- Kasus kilaf Direktur Utama Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen terkait dugaan provokasi pelajar dalam demo rusuh di Jakarta
- Tak hanya Delpedro, polisi juga menangkap staf Lokataru, Majafar
- Mujafar ditangkap saat hendak melakukan pendampingan hukum terhadap Delpedro Marhaen
Suara.com - Selain Delpedro Marhaen, polisi meringkus staf Lokataru Foundation, Mujafar. Keduanya dicokok polisi karena melakukan provokasi terhadap para pelajar untuk melakukan aksi demonstrasi berujung rusuh di Jakarta.
Perihal penangkapan terhadap Delpedro dan Mujafar diungkapkan oleh Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Jakarta, Selasa. Menurutnya, Delepdro dan Mujafar digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Ada Direktur Utama Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Mujafar juga ikut diperiksa siang ini,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (2/9/2025).
Ia menceritakan awalnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Direktur Utama Lokataru Delpedro di kantor mereka pada Senin (1/9) pukul 22.30 WIB.
Setelah itu, beberapa rekan Lokataru melakukan pendampingan ke Polda Metro Jaya pada Selasa ini dan saat berada di kantin, petugas memanggil Mujafar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mujafar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” katanya.
Menurut dia, saat itu ada tujuh petugas yang datang ketika mereka duduk di kantin. Ada tujuh orang yang membawa alat pendeteksi, lalu bertanya, ada yang namanya Mujafar, lalu mereka membawa Mujafar ke atas.
“Penangkapan rekan kami ini tidak sesuai dengan prosedur, kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum saat ini,’ kata dia.
Kasus Kilat Delpedro Marhaen
Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen karena diduga mengajak dan menghasut provokatif untuk anarki dengan melibatkan pelajar termasuk anak dalam demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta.
"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Dalam kasus ini, Delpedro dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap aparat kepolisian. Polisi menjerat sejumlah pasal terhadap Delpedro.
Di antaranya soal dugaan melakukan tindak pidana menghasut, melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu pelaku diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
-
Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit 'Parcok' di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-dosanya!
-
Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
-
Sebut Gerakan Aksi Massa Konstitusional, Bivitri Sindir Pidato Prabowo: Tak Selesaikan Akar Masalah!
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi