Suara.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa intensif dua tersangka korupsi dana CSR, Satori dan Heri Gunawan gagal.
Keduanya kompak tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan memiliki keperluan lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran kedua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 tersebut.
Menurutnya, KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi keduanya.
“Tidak hadir, ada keperluan lain. Nanti akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Ketidakhadiran ini menandai mangkirnya Satori dari Fraksi Partai NasDem untuk kedua kalinya secara berturut-turut.
Sementara bagi Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, menjadi kali pertama ia absen setelah pada Senin (1/9/2025) kemarin sempat memenuhi panggilan penyidik seorang diri.
Keduanya, yang telah berstatus tersangka, dipanggil dalam kapasitas mereka untuk didalami keterlibatannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Selain memeriksa para tersangka di Jakarta, tim penyidik KPK pada hari yang sama juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci di Kantor Polres Kota Cirebon, termasuk Staf Administrasi dan Tenaga Ahli Satori.
Baca Juga: KPK Panggil Satori dan Heri Gunawan Dua Hari Berturut-turut untuk Kasus CSR BI
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
Satori dan Heri diketahui merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2014. Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Momen Kepala BNPB Minta Maaf, 'Salah Baca' Dahsyatnya Banjir Sumatra: Saya Surprise
-
Tragedi Sumatra: 631 Tewas, 472 Hilang, Pemerintah Siapkan Hunian Pasca Bencana
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Viral Aksi Zulhas Panggul Beras di Lumpur Banjir Padang, Janjikan Bantuan Dobel
-
Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
-
Alasan Eks Ajudan Jokowi Dipanggil Kejaksaan dalam Dugaan Pencucian Uang
-
Kondisi Membaik, Penyidik Ambil Keterangan ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Apa Hasilnya?