Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem, sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa dalam rapat tertutup antara Panitia Kerja (Panja) Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020-2022, disepakati alokasi dana program sosial untuk setiap anggota komisi.
Dana tersebut, menurut KPK, disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan.
Namun, dalam penyelidikan kasus yang menjerat HG dan ST, KPK menduga dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, akuisisi tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan.
Lantas, bagaimana kondisi terkini ruang kerja Satori dan Heri Gunawan di kompleks parlemen pasca pengumuman status tersangka mereka?
Penelusuran di Ruang Kerja Heri Gunawan
Berdasarkan penelusuran pada Selasa (19/8/2025), suasana di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sudah berangsur sepi menjelang sore hari.
Banyak pegawai negeri sipil dan tenaga ahli mulai meninggalkan area kerja.
Ruang kerja Heri Gunawan diketahui berada di lantai 17, yang merupakan area Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Sesuai informasi, ia menempati ruangan bernomor 1724. Saat tiba di lobi fraksi, tidak terlihat adanya penjagaan dari petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR.
Seorang petugas Pamdal baru ditemui saat penelusuran lebih dalam menuju koridor ruangan.
"Pak maaf, ruangan nomor 1724 dimana ya?" tanya reporter Suara.com di lokasi.
Petugas tersebut tidak langsung memberikan arahan, melainkan menanyakan kembali tujuan dari pencarian ruangan Heri Gunawan.
Setelah dijelaskan bahwa tujuannya adalah untuk memverifikasi kondisi ruangan dan mengambil gambar pasca penetapan status tersangka, petugas tersebut menolak memberikan izin.
Ia menegaskan perlunya surat izin peliputan resmi untuk dapat mengakses area tersebut lebih jauh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina