Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem, sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa dalam rapat tertutup antara Panitia Kerja (Panja) Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020-2022, disepakati alokasi dana program sosial untuk setiap anggota komisi.
Dana tersebut, menurut KPK, disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan.
Namun, dalam penyelidikan kasus yang menjerat HG dan ST, KPK menduga dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, akuisisi tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan.
Lantas, bagaimana kondisi terkini ruang kerja Satori dan Heri Gunawan di kompleks parlemen pasca pengumuman status tersangka mereka?
Penelusuran di Ruang Kerja Heri Gunawan
Berdasarkan penelusuran pada Selasa (19/8/2025), suasana di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sudah berangsur sepi menjelang sore hari.
Banyak pegawai negeri sipil dan tenaga ahli mulai meninggalkan area kerja.
Ruang kerja Heri Gunawan diketahui berada di lantai 17, yang merupakan area Fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Sesuai informasi, ia menempati ruangan bernomor 1724. Saat tiba di lobi fraksi, tidak terlihat adanya penjagaan dari petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR.
Seorang petugas Pamdal baru ditemui saat penelusuran lebih dalam menuju koridor ruangan.
"Pak maaf, ruangan nomor 1724 dimana ya?" tanya reporter Suara.com di lokasi.
Petugas tersebut tidak langsung memberikan arahan, melainkan menanyakan kembali tujuan dari pencarian ruangan Heri Gunawan.
Setelah dijelaskan bahwa tujuannya adalah untuk memverifikasi kondisi ruangan dan mengambil gambar pasca penetapan status tersangka, petugas tersebut menolak memberikan izin.
Ia menegaskan perlunya surat izin peliputan resmi untuk dapat mengakses area tersebut lebih jauh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
-
Bentuk Posbankum Terbanyak, Pemprov Jateng Raih Rekor MURI
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis 2025 Naik Jadi Rp99 Triliun, BGN Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Hari
-
Bukan Tak Senang, Ini Alasan Prabowo Larang Siswa Sambut Kunjungan Presiden
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting
-
Ketua BGN Tak Masalah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Punya 41 SPPG: Siapa yang Mampu Silakan Bangun