Suara.com - Respons dingin dan normatif pemerintah dalam menyikapi gelombang demonstrasi yang berujung ricuh menuai kritik pedas. Pengamat politik, Ubedillah Badrun, tanpa tedeng aling-aling menyebut para elite politik Indonesia 'miskin etik' dan meminta mereka untuk belajar dari para pejabat di Jepang.
Ubedillah secara khusus menuntut Kapolri dan jajarannya untuk menjadi yang pertama kali mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan mengendalikan situasi.
Ubedillah Badrun menilai, alih-alih menjawab substansi tuntutan rakyat, para elite justru hanya sibuk berbicara soal stabilitas. Sikap ini adalah cerminan dari rendahnya standar moral.
"Menurut saya elite politik kita miskin etik ya. Saya kira para elit itu perlu belajar juga pada Jepang. Manusia Jepang tuh seperti manusia etik, bersalah sedikit saja itu langsung mundur," kata Ubedillah, dikutip dari tayangan podcast di kanal YouTube Abraham Samad, Rabu (3/9/2025).
Kapolri Harusnya Jadi yang Pertama Mundur
Ia pun menunjuk hidung siapa yang seharusnya paling bertanggung jawab atas chaos yang terjadi di jalanan. Menurutnya, kegagalan mengendalikan massa hingga berujung bentrok adalah tanggung jawab penuh dari pimpinan kepolisian.
"Kapolri tidak perlu menunggu diberhentikan oleh Presiden. Kalau dia punya etik yang kuat, dia menyatakan mundur dari jabatannya," tegas Ubedillah.
"Termasuk Kapolda (Metro Jaya) dan lain-lainlah elite kepolisian yang bertanggung jawab terhadap pengamanan. Karena mereka lah orang-orang yang bertanggung jawab dari peristiwa itu, tidak mampu untuk mengendalikan massa yang anarkis," tuturnya.
Menurut Ubedillah, langkah pengunduran diri dari para pejabat yang bertanggung jawab ini justru akan menjadi kunci untuk mendinginkan situasi. Setelah itu, pemerintah bisa fokus memenuhi tuntutan massa yang dinilainya masih sangat rasional.
Baca Juga: YLBHI Sebut Perintah Prabowo Bikin Demo Berdarah: 10 Tewas, 3.337 Ditangkap
"Itu yang memungkinkan akan meredakan situasi. Jadi tunjangan dibatalkan. Kemudian rencana undang-undang KUHAP yang bermasalah segera dihilangkan. Kemudian Undang-Undang Perampasan Aset segera diundangkan dan seterusnya," tuturnya.
Pada akhirnya, Ubedillah memberikan peringatan keras. Jika para elite terus bersikap 'tuli' dan tidak mau menanggung konsekuensi etis atas kegagalan mereka, maka gelombang kekecewaan ini hanya akan terus menumpuk.
"Jadi tuntutannya rasional dan kalau itu semua dipenuhi, selesai. Tapi kalau tidak, itu meningkatkan akumulasi kemarahan publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka