- Polri resmi memecat Kompol Cosmas dengan tidak hormat pada Rabu, 3 September 2025.
- Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat usai melindas Affan Kurniawan dengan rantis Brimob.
- Jabatan terakhir Kompol Cosmas adalah Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri.
Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae pada Rabu, 3 September 2025.
Putusan pemecatan dengan tidak hormat ini diambil Polri setelah Kompol Cosmas melindas driver ojol, Affan Kurniawan, dengan rantis Brimob hingga tewas pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Jabatan terakhir Kompol Cosmas adalah Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri. Lantas, berapa gaji Kompol Cosmas sebagai anggota Brimob sebelum dipecat Polri?
Gaji Kompol Cosmas dan Tunjangannya
Gaji pokok seorang Danyon Brimob dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) seperti Kompol Cosmas berkisar antara Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan.
Jumlah gaji tersebut tergantung masa kerja golongan (MKG). Angka ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang gaji pokok anggota Polri.
Selain gaji pokok, Kompol Cosmas juga berhak tunjangan kinerja (tukin) yang signifikan untuk posisi struktural seperti Danyon.
Nominal tukin Kompol Cosmas sekitar Rp4.551.000 per bulan. Nominal tersebut memang untuk kelas jabatan 10, yang umum untuk pangkat Kompol.
Selain tukin, Kompol Cosmas juga mendapatkan beragam tunjangan. Berikut tunjangan lain yang mungkin diterimanya:
Baca Juga: Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan beras: sekitar Rp72.000 per jiwa (untuk pegawai dan keluarga).
- Uang lauk pauk (ULP): sekitar Rp150.000–Rp200.000 per bulan.
Tunjangan khusus: bisa ada tambahan untuk unit Brimob karena risiko tugas seperti operasi atau daerah rawan, tapi nilainya variatif dan tidak tetap.
Dengan demikian, total penghasilan bulanan seorang Danyon Brimob seperti Kompol Cosmas bisa mencapai Rp8–11 juta per bulan atau lebih.
Semuanya tergantung masa kerja, tunjangan tambahan, dan lokasi penugasan. Jumlah gaji dan tunjangan di atas juga belum termasuk bonus, THR, atau gaji ke-13.
Kini, Kompol Cosmas harus merelakan gaji dan tunjangan bulanannya setelah dipecat Polri dengan tidak hormat. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat di kasus kematian Affan Kurniawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi