- Polri resmi memecat Kompol Cosmas dengan tidak hormat pada Rabu, 3 September 2025.
- Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat usai melindas Affan Kurniawan dengan rantis Brimob.
- Jabatan terakhir Kompol Cosmas adalah Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri.
Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Kompol Cosmas Kaju Gae pada Rabu, 3 September 2025.
Putusan pemecatan dengan tidak hormat ini diambil Polri setelah Kompol Cosmas melindas driver ojol, Affan Kurniawan, dengan rantis Brimob hingga tewas pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Jabatan terakhir Kompol Cosmas adalah Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri. Lantas, berapa gaji Kompol Cosmas sebagai anggota Brimob sebelum dipecat Polri?
Gaji Kompol Cosmas dan Tunjangannya
Gaji pokok seorang Danyon Brimob dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) seperti Kompol Cosmas berkisar antara Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600 per bulan.
Jumlah gaji tersebut tergantung masa kerja golongan (MKG). Angka ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang gaji pokok anggota Polri.
Selain gaji pokok, Kompol Cosmas juga berhak tunjangan kinerja (tukin) yang signifikan untuk posisi struktural seperti Danyon.
Nominal tukin Kompol Cosmas sekitar Rp4.551.000 per bulan. Nominal tersebut memang untuk kelas jabatan 10, yang umum untuk pangkat Kompol.
Selain tukin, Kompol Cosmas juga mendapatkan beragam tunjangan. Berikut tunjangan lain yang mungkin diterimanya:
Baca Juga: Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan beras: sekitar Rp72.000 per jiwa (untuk pegawai dan keluarga).
- Uang lauk pauk (ULP): sekitar Rp150.000–Rp200.000 per bulan.
Tunjangan khusus: bisa ada tambahan untuk unit Brimob karena risiko tugas seperti operasi atau daerah rawan, tapi nilainya variatif dan tidak tetap.
Dengan demikian, total penghasilan bulanan seorang Danyon Brimob seperti Kompol Cosmas bisa mencapai Rp8–11 juta per bulan atau lebih.
Semuanya tergantung masa kerja, tunjangan tambahan, dan lokasi penugasan. Jumlah gaji dan tunjangan di atas juga belum termasuk bonus, THR, atau gaji ke-13.
Kini, Kompol Cosmas harus merelakan gaji dan tunjangan bulanannya setelah dipecat Polri dengan tidak hormat. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat di kasus kematian Affan Kurniawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!