- RUU Perampasan Aset masih menunggu selesainya pembahasan RUU KUHAP
- RUU KUHAP masih dalam tahap menerima partisipasi publik.
- Politisi Partai Gerindra ini berharap RUU KUHAP dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menunggu selesainya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penegasan tersebut disampaikan Dasco menyusul desakan publik, termasuk dari kalangan mahasiswa, terkait urgensi RUU Perampasan Aset.
Dasco menjelaskan bahwa kedua undang-undang tersebut saling terkait dan membutuhkan sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
"Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," sambungnya.
Saat ini, RUU KUHAP masih dalam tahap menerima partisipasi publik.
Namun, Dasco memastikan bahwa proses ini tidak akan berlarut-larut.
Ia telah meminta pimpinan Komisi III DPR RI untuk menetapkan batas waktu penyelesaian RUU KUHAP.
"Ini undang-undang KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," kata Dasco.
Baca Juga: Dasco: Begitu Komisi III Selesaikan RKUHAP, Kami Langsung Bahas RUU Perampasan Aset
Politisi Partai Gerindra ini berharap RUU KUHAP dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa hingga kekinian belum ada pembahasan soal RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan, Baleg masih fokus pada program legislasi nasional (Prolegnas) yang ada.
"Belum ada (pembahasan)," kata Bob di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sementara di tempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan hal senada dengan Bob.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Aksi di Patung Kuda, Garda Suarakan 7 Tuntutan Kesejahteraan dan Tagih Perpres Prabowo!
-
Sudah Full, 9 TPU di Jakarta Tak Lagi Terima Pemakaman Baru, Ini Lokasi-lokasinya!
-
Viral Aksi Penukaran E-Money di JakLingko Terungkap, Penumpang Wanita Bongkar Trik Licik Pelaku!
-
Siapa Muhammad Ainul Yakin? Profil Ketua GP Ansor DKI Jakarta yang Punya Jabatan Mentereng
-
Warung Milik Epy Kusnandar Preman Pensiun Dipalak! Polisi Buru Pelaku
-
Di Depan 'Gunung Uang' Rp13 T di Kejagung, Presiden Prabowo: Ini Bisa Buat 8.000 Sekolah!
-
Fakta Baru Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Ada Satu ASN!
-
Prabowo Lihat Banyak Pejabat Lemah Iman dan Akhlak, Keluarga Ikut Menderita Gegara Harta Haram
-
Jangan Zalim! Jaksa dan Polisi Disentil Prabowo, Ingatkan Kasus Anak SD Ditangkap karena Curi Ayam
-
Komunitas Fotografi Palak Pengunjung yang Ingin Berfoto di Tebet Eco Park Rp500 Ribu, Ini Dalihnya