- Ada 17+8 Tuntutan Rakyat yang harus direspons pemerintah hingga DPR
- Aparat penegak hukum diinstruksikan untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum
- Rakyat yang melakukan aksi demonstrasi atau berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun.
Suara.com - Gelombang unjuk rasa yang melanda Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu telah merangkum suara rakyat dalam "17+8 Tuntutan Rakyat".
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam, alias akan merespons tuntutan tersebut.
"Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," tegas Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dalam bidang tugasnya, Yusril menekankan komitmen pemerintah untuk menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, serta menjunjung tinggi HAM.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum diinstruksikan untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum.
Unjuk rasa sebagai hak konstitusional rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi dijamin sepenuhnya oleh pemerintah.
"Rakyat yang melakukan aksi demonstrasi atau berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun karena demonstrasi merupakan hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi," ujarnya.
Namun, ia menegaskan tindakan hukum akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar hukum, seperti melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut kejahatan.
Kendati demikian, Menko Yusril menegaskan bahwa hak asasi mereka yang diduga melanggar hukum tetap dilindungi. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Brave Pink dan Hero Green: Warna Perlawanan dan Simbol Tuntutan Rakyat 17+8
"Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Bahkan, jika ada pelanggaran terhadap hak-hak tersebut oleh aparat, tindakan hukum tegas akan diberlakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini krusial demi tegaknya keadilan.
Untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum.
Menteri HAM Natalius Pigai bahkan telah membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau dan memastikan aparat bertindak sesuai norma HAM.
Kemenko Kumham Imipas juga membuka pintu seluas-luasnya bagi Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk menjalankan tugasnya. Komnas HAM diberikan kesempatan penuh untuk melakukan pengawasan, mengumpulkan data, dan menerima laporan dari masyarakat apabila ada dugaan pelanggaran HAM oleh aparat selama unjuk rasa berlangsung hingga akhir Agustus lalu.
Yusril mengakui bahwa gelombang unjuk rasa di Tanah Air mendapat sorotan dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa, Swiss. Namun, ia meyakini bahwa sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia menjamin penuh hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.
Berita Terkait
-
Deadline Berakhir Besok, Andovi da Lopez Ultimatum Pemerintah Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8
-
Dasco: Kamis Besok, DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat
-
17+8 Tuntutan Rakyat: Antara Harapan dan Realita yang Berliku
-
Oki Rengga Titip Pesan 17+8 ke Prabowo Lewat Zarry Hendrik, Malah Kena Skakmat
-
17+8 Tuntutan Rakyat: Aspirasi Reformasi dan Transparansi untuk Negeri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah