News / Nasional
Kamis, 04 September 2025 | 13:16 WIB
Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring dalam dugaan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri).

Tak hanya itu, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak Selasa (17/6).

JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal berlapis: Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Antara)

Load More