Suara.com - Sebuah video viral di TikTok menarasikan bahwa PBB resmi bubarkan DPR RI melalui sidang darurat Dewan Keamanan.
Dalam video tersebut, Indonesia disebut gagal menjalankan demokrasi, sementara 575 anggota DPR dituduh korupsi sehingga lem
baga legislatif dianggap ilegal.
Narasi dalam video itu bahkan menyebutkan bahwa PBB mengeluarkan resolusi 2025, mengirim tim ke Jakarta, menyegel Gedung DPR, hingga menyatakan rakyat Indonesia terbebas setelah DPR dibubarkan.
Berikut narasi yang beredar:
“What If PBB akhirnya turun tangan bubarkan DPR. Demo Indonesia sampai bikin dunia internasional geram. Media asing syok, pasalnya DPR Indonesia gaji 100 juta sementara rakyat kelaparan. BBC, CNN, Aljazirah soroti ketidakadilan yang brutal ini. Dewan keamanan PBB gelar sidang darurat resolusi 2025. Indonesia dinilai gagal menjadi negara demokrasi.
Rakyat butuh intervensi kemanusiaan. Tim PBB mendarat di Jakarta, audit keuangan negara dimulai. DPR dinyatakan illegal karena merampok uang rakyat secara sistematis, plot twist dunia, PBB resmi bubarkan DPR Indonesia, 575 anggota dinyatakan korup, gedung DPR tersegel, rakyat akhirnya terbebas…..”
Selain itu, video tersebut juga menambahkan keterangan:
“PBB ahirnya bergerak resmi bubarkan DPR karna di ketahwi melakukan korupsi berjamah lbih, lbih dari sratus orang di nyatakan korup...”
Lantas, benarkah PBB resmi bubarkan DPR RI?
Berdasarkan pengecekan, klaim tersebut tidak benar. Tidak ada informasi resmi dari situs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun media kredibel internasional yang menyebut PBB membubarkan DPR RI.
PBB merupakan organisasi internasional yang beranggotakan 193 negara, dengan mandat utama menjaga perdamaian dan keamanan dunia, memfasilitasi kerja sama antarnegara, serta melindungi hak asasi manusia. Organisasi ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengatur apalagi membubarkan lembaga legislatif suatu negara anggota.
Langkah yang bisa dilakukan PBB terbatas pada mengeluarkan resolusi, rekomendasi, atau sanksi, terutama dalam kasus pelanggaran berat seperti konflik bersenjata, genosida, atau pelanggaran hak asasi manusia. Tidak ada aturan internasional yang memungkinkan PBB untuk membubarkan DPR RI atau lembaga sejenis di negara manapun.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut PBB resmi bubarkan DPR RI adalah hoaks. Hingga saat ini tidak ada bukti, pernyataan resmi, ataupun dokumen resolusi yang mendukung informasi tersebut. Masyarakat diminta bijak dalam menyaring informasi, terutama konten provokatif di media sosial.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Pandji Pragiwaksono Babak Belur dan Ditangkap Polisi
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
-
Jakarta Disebut Sebagai Kota Terpadat di Dunia, Bagaimana Agar Tetap Nyaman Dihuni?
-
PBB Nobatkan Jakarta Kota Terpadat Dunia, Gubernur Pramono: Itu Salah, Mungkin...
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat