News / Metropolitan
Jum'at, 05 September 2025 | 14:23 WIB
Kantor DPR RI (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Sebuah video viral di TikTok menarasikan bahwa PBB resmi bubarkan DPR RI melalui sidang darurat Dewan Keamanan.

Dalam video tersebut, Indonesia disebut gagal menjalankan demokrasi, sementara 575 anggota DPR dituduh korupsi sehingga lem

Viral PBB bubarkan DPR RI. [Dok. Antara]

baga legislatif dianggap ilegal.

Narasi dalam video itu bahkan menyebutkan bahwa PBB mengeluarkan resolusi 2025, mengirim tim ke Jakarta, menyegel Gedung DPR, hingga menyatakan rakyat Indonesia terbebas setelah DPR dibubarkan.

Berikut narasi yang beredar:

“What If PBB akhirnya turun tangan bubarkan DPR. Demo Indonesia sampai bikin dunia internasional geram. Media asing syok, pasalnya DPR Indonesia gaji 100 juta sementara rakyat kelaparan. BBC, CNN, Aljazirah soroti ketidakadilan yang brutal ini. Dewan keamanan PBB gelar sidang darurat resolusi 2025. Indonesia dinilai gagal menjadi negara demokrasi.

Rakyat butuh intervensi kemanusiaan. Tim PBB mendarat di Jakarta, audit keuangan negara dimulai. DPR dinyatakan illegal karena merampok uang rakyat secara sistematis, plot twist dunia, PBB resmi bubarkan DPR Indonesia, 575 anggota dinyatakan korup, gedung DPR tersegel, rakyat akhirnya terbebas…..”

Selain itu, video tersebut juga menambahkan keterangan:

“PBB ahirnya bergerak resmi bubarkan DPR karna di ketahwi melakukan korupsi berjamah lbih, lbih dari sratus orang di nyatakan korup...”

Lantas, benarkah PBB resmi bubarkan DPR RI?

Berdasarkan pengecekan, klaim tersebut tidak benar. Tidak ada informasi resmi dari situs Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun media kredibel internasional yang menyebut PBB membubarkan DPR RI.

PBB merupakan organisasi internasional yang beranggotakan 193 negara, dengan mandat utama menjaga perdamaian dan keamanan dunia, memfasilitasi kerja sama antarnegara, serta melindungi hak asasi manusia. Organisasi ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengatur apalagi membubarkan lembaga legislatif suatu negara anggota.

Langkah yang bisa dilakukan PBB terbatas pada mengeluarkan resolusi, rekomendasi, atau sanksi, terutama dalam kasus pelanggaran berat seperti konflik bersenjata, genosida, atau pelanggaran hak asasi manusia. Tidak ada aturan internasional yang memungkinkan PBB untuk membubarkan DPR RI atau lembaga sejenis di negara manapun.

Kesimpulan

Klaim yang menyebut PBB resmi bubarkan DPR RI adalah hoaks. Hingga saat ini tidak ada bukti, pernyataan resmi, ataupun dokumen resolusi yang mendukung informasi tersebut. Masyarakat diminta bijak dalam menyaring informasi, terutama konten provokatif di media sosial.

Load More