- RUU PPRT akan memperketat regulasi penyalur; mereka wajib berbadan hukum untuk profesionalitas dan legitimasi.
- Bob Hasan menyampaikan hal ini usai RDPU Baleg DPR RI di Senayan pada Kamis, 5 Maret 2026.
- Fokus utama RUU PPRT adalah perlindungan pekerja, mencakup penguatan hukum dan aspek kemanusiaan pekerja.
Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memperketat regulasi bagi pihak penyalur.
Kedepannya, penyalur pekerja rumah tangga wajib memiliki legalitas sebagai perusahaan berbadan hukum.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang membahas penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan legitimasi yang kuat serta memastikan profesionalisme dari pihak penyalur.
"Ya itu justru kita mengharapkan adanya yayasan dan adanya legitimasi daripada penyalur rumah tangga. Ya itu wajib itu, harus ada," kata Bob.
"Soal bahwa itu berangkat daripada yayasan, itu terkait dengan legitimasi, ya tentunya profesionalismenya ada, berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran yayasan penyalur akan bertransformasi menjadi entitas yang lebih formal. Detail teknis mengenai operasional penyalur ini nantinya akan digodok lebih dalam oleh pemerintah melalui kementerian terkait.
"Nanti berganti jadi perusahaan penempatan PRT, nanti diatur detailnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Meski mengatur soal sisi penyaluran, Bob Hasan menegaskan bahwa ruh utama dari RUU PPRT tetap berada pada upaya perlindungan bagi pekerja.
Baca Juga: YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
Perlindungan yang dimaksud tidak hanya soal relasi kerja, tetapi juga mencakup penguatan kedudukan hukum dan sisi kemanusiaan para pekerja rumah tangga.
"Ya, semua ini kan kalau berbicara perlindungan, re-covering itu mengandung unsur yang namanya penguatan-penguatan di setiap sisi. Baik itu kedudukan hukumnya, baik itu kedudukan secara kemanusiaannya, baru kita berbicara terkait dengan apa yang menjadi tujuannya undang-undang tadi, yaitu perlindungan itu sendiri, seperti itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur