News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • RUU PPRT akan memperketat regulasi penyalur; mereka wajib berbadan hukum untuk profesionalitas dan legitimasi.
  • Bob Hasan menyampaikan hal ini usai RDPU Baleg DPR RI di Senayan pada Kamis, 5 Maret 2026.
  • Fokus utama RUU PPRT adalah perlindungan pekerja, mencakup penguatan hukum dan aspek kemanusiaan pekerja.

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memperketat regulasi bagi pihak penyalur.

Kedepannya, penyalur pekerja rumah tangga wajib memiliki legalitas sebagai perusahaan berbadan hukum.

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang membahas penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan legitimasi yang kuat serta memastikan profesionalisme dari pihak penyalur.

"Ya itu justru kita mengharapkan adanya yayasan dan adanya legitimasi daripada penyalur rumah tangga. Ya itu wajib itu, harus ada," kata Bob.

"Soal bahwa itu berangkat daripada yayasan, itu terkait dengan legitimasi, ya tentunya profesionalismenya ada, berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran yayasan penyalur akan bertransformasi menjadi entitas yang lebih formal. Detail teknis mengenai operasional penyalur ini nantinya akan digodok lebih dalam oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

Bentuk aksi dari para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan"

"Nanti berganti jadi perusahaan penempatan PRT, nanti diatur detailnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Meski mengatur soal sisi penyaluran, Bob Hasan menegaskan bahwa ruh utama dari RUU PPRT tetap berada pada upaya perlindungan bagi pekerja.

Baca Juga: YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT

Perlindungan yang dimaksud tidak hanya soal relasi kerja, tetapi juga mencakup penguatan kedudukan hukum dan sisi kemanusiaan para pekerja rumah tangga.

"Ya, semua ini kan kalau berbicara perlindungan, re-covering itu mengandung unsur yang namanya penguatan-penguatan di setiap sisi. Baik itu kedudukan hukumnya, baik itu kedudukan secara kemanusiaannya, baru kita berbicara terkait dengan apa yang menjadi tujuannya undang-undang tadi, yaitu perlindungan itu sendiri, seperti itu," pungkasnya.

Load More