- RUU PPRT akan memperketat regulasi penyalur; mereka wajib berbadan hukum untuk profesionalitas dan legitimasi.
- Bob Hasan menyampaikan hal ini usai RDPU Baleg DPR RI di Senayan pada Kamis, 5 Maret 2026.
- Fokus utama RUU PPRT adalah perlindungan pekerja, mencakup penguatan hukum dan aspek kemanusiaan pekerja.
Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memperketat regulasi bagi pihak penyalur.
Kedepannya, penyalur pekerja rumah tangga wajib memiliki legalitas sebagai perusahaan berbadan hukum.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang membahas penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan legitimasi yang kuat serta memastikan profesionalisme dari pihak penyalur.
"Ya itu justru kita mengharapkan adanya yayasan dan adanya legitimasi daripada penyalur rumah tangga. Ya itu wajib itu, harus ada," kata Bob.
"Soal bahwa itu berangkat daripada yayasan, itu terkait dengan legitimasi, ya tentunya profesionalismenya ada, berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran yayasan penyalur akan bertransformasi menjadi entitas yang lebih formal. Detail teknis mengenai operasional penyalur ini nantinya akan digodok lebih dalam oleh pemerintah melalui kementerian terkait.
"Nanti berganti jadi perusahaan penempatan PRT, nanti diatur detailnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Meski mengatur soal sisi penyaluran, Bob Hasan menegaskan bahwa ruh utama dari RUU PPRT tetap berada pada upaya perlindungan bagi pekerja.
Baca Juga: YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
Perlindungan yang dimaksud tidak hanya soal relasi kerja, tetapi juga mencakup penguatan kedudukan hukum dan sisi kemanusiaan para pekerja rumah tangga.
"Ya, semua ini kan kalau berbicara perlindungan, re-covering itu mengandung unsur yang namanya penguatan-penguatan di setiap sisi. Baik itu kedudukan hukumnya, baik itu kedudukan secara kemanusiaannya, baru kita berbicara terkait dengan apa yang menjadi tujuannya undang-undang tadi, yaitu perlindungan itu sendiri, seperti itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR