Suara.com - Ratusan mahasiswa dari Universitas Padjadjaran atau Unpad menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025). Dengan mengusung tema "Piknik Nasional Rakyat", mereka menagih janji pemerintah untuk memenuhi tuntutan "17+8" yang hari ini memasuki tenggat waktu.
"Kami di sini berangkat dari Jatinangor, mengundang seluruh rakyat Indonesia, kawan-kawan dari Jakarta, dan kawan-kawan dari masyarakat sipil, kita bersenang-senang di sini dan menuntut pertanggungjawaban," kata Wakil Ketua BEM Unpad, Ezra, setelah berorasi di Jakarta, Jumat.
Aksi damai ini bertujuan mendesak pemerintah agar memenuhi tuntutan rakyat yang telah diajukan oleh kelompok kolektif "17+8 Indonesia Berbenah" dalam beberapa unjuk rasa sebelumnya.
Dua Bagian Tuntutan Rakyat 17+8
Tuntutan tersebut terbagi dalam dua bagian dengan tenggat waktu yang berbeda. Pertama, 17 tuntutan jangka pendek, yang diminta untuk dipenuhi paling lambat pada 5 September 2025. Kedua, 8 tuntutan jangka panjang, yang harus dipenuhi dalam kurun waktu satu tahun atau paling lambat 31 Agustus 2026.
Beberapa isi tuntutan tersebut antara lain pengusutan tuntas kasus kekerasan sepanjang demonstrasi 28-30 Agustus 2025, pembebasan demonstran yang dikriminalisasi, penghentian kekerasan oleh aparat, pencabutan wacana tunjangan DPR, reformasi lembaga negara, dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ezra menilai, pasca-audiensi dengan Anggota Badan Aspirasi Masyarakat DPR Andre Rosiade pada Rabu (3/9), masih terdapat kemunduran dari poin-poin tuntutan yang diajukan.
"Kita merasakan ada kemunduran. Contohnya, represivitas yang masih terjadi, itu kan kemunduran. Itu adalah salah satu poin-poin tuntutan," ujar Ezra.
Dalam aksi hari ini, massa juga kembali mendesak pertanggungjawaban bagi para korban yang meninggal dan luka-luka saat unjuk rasa pada 28 dan 29 Agustus 2025.
Baca Juga: Bobon Santoso Bagi-Bagi Nasi Padang ke Mahasiswa yang Demo di Gedung DPR
"Harapannya, hari ini adalah deadline dari tuntutan tanggal 5 September, ada progresivitas yang dikeluarkan dari pemerintah untuk memenuhi tuntutan masyarakat," tutur Ezra.
Ia menegaskan bahwa seluruh tuntutan penting dan harus dipenuhi, namun menggarisbawahi perlunya pemerintah segera menghentikan tindakan represif dan tekanan berlebihan kepada masyarakat. Aksi ini juga menyerukan agar aparat memperlakukan masyarakat dengan pendekatan yang empatik, moral, dan mengedepankan kemanusiaan serta keadilan sosial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
Terkini
-
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
-
Kritik Prabowo Soal Ini, Refly Harun: Suka-suka Lah Mumpung Berkuasa, Apa Juga Halal
-
Imbas Keracunan Massal MBG, BGN Tutup 106 Dapur MBG
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Fani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar