News / Nasional
Jum'at, 05 September 2025 | 20:04 WIB
Pimpinan DPR Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan gaji terbaru anggota DPR. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka secara transparan besaran gaki serta tunjungan yang diterima anggota DPR. Total, take home pay yang diterima wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.

Besaran gaji dan tunjangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR.

Dasco didampingi dua wakil ketua DPR lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan lampiran terbaru:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat)

1. Gaji Pokok: Rp4.200.000 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 75 Tahun 2000)

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)

Baca Juga: Kena Deadline Hari Ini, DPR Penuhi Beberapa Tuntutan 17+8 Jangka Pendek

4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2003)

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 9 Tahun 1982)

6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Berdasarkan Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji: Rp16.777.680

Besaran gaji dan tunjangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR. (Suara.com/Novian)

Tunjangan konstitusional

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

Load More