News / Metropolitan
Jum'at, 05 September 2025 | 21:01 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, meninjau infrastruktur Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di ruas Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada Kamis, (24/4/). (Dok: Pemprov DKI Jakarta)

“Kebijakannya sudah bagus, tetapi pelaksanaannya itu perlu diawasi lebih ketat lagi. Jangan sampai nanti ada pelaksanaan yang enggak dijalankan,” ungkapnya.

Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, infrastruktur yang sudah dibangun berisiko terbengkalai atau tidak dimanfaatkan maksimal. Ia mendorong Pemprov DKI menggandeng masyarakat dan akademisi untuk memastikan keberlanjutan proyek.

Sebagai informasi, pembangunan SJUT diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2019, kemudian diperbarui melalui Pergub Nomor 69 Tahun 2020, dan terakhir disempurnakan dengan Pergub Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum tata kelola utilitas bawah tanah di Jakarta.***

Load More