- Masyarakat sipil ajukan tiga tuntutan krusial kepada institusi Polri.
- Polri jawab normatif, tegaskan institusinya tidak antikritik.
- Tidak ada jawaban tegas soal pembebasan demonstran dan sanksi aparat.
Suara.com - Tiga tuntutan keras dari masyarakat sipil, direspons Divisi Humas Polri dengan jawaban yang bersifat normatif.
Korps baju cokelat itu menekankan bahwa institusi tersebut tidak antikritik.
Tuntutan tersebut mendesak pembebasan demonstran hingga pengadilan bagi komandan polisi yang melakukan kekerasan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri menerima kritik sebagai ciri organisasi modern.
"Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern," katanya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (5/9/2025).
"Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan, Polri tidak antikritik," ujarnya.
Ia menyebut bahwa kritikan yang datang dari masyarakat dipandang sebagai bentuk rasa kepemilikan terhadap institusi Bhayangkara.
"Namun konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut, dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik. Itu yang bisa kami jawab terkait dengan evaluasi atau apapun," kata Trunoyudo.
Jawaban ini diberikan untuk merespons tiga poin spesifik dalam Tuntutan 17+8 yang ditujukan kepada Polri, yaitu:
Baca Juga: Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
- Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa.
- Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang memerintahkan kekerasan.
Sebelumnya, Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) menanggapi resmi Tuntutan 17+8 yang diajukan masyarakat sipil, khususnya tiga poin yang berkaitan dengan peran TNI di ranah sipil.
Kepala Puspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan sikap profesional dan kepatuhan institusinya pada supremasi sipil.
Freddy mengapresiasi tuntutan yang diajukan dan memandangnya sebagai masukan konstruktif dalam kerangka demokrasi.
"Intinya bahwa TNI sangat menghormati dan mengapresiasi tuntutan itu kemudian dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia," kata Freddy saat menggelar konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (5/9/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa TNI secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil sebagai pilar utama negara.
"Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan pada TNI itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan," ujar Freddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan
-
Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Take Home Pay Capai Rp65.595.730 per Bulan
-
Beda Kekayaan Nadiem Makarim vs Tom Lembong, Kasusnya Dinilai Mirip oleh Hotman Paris
-
Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra