- TNI hormati dan apresiasi tuntutan masyarakat sipil (17+8).
- TNI tegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi sipil.
- TNI siap laksanakan apapun kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah.
Suara.com - Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) menanggapi resmi Tuntutan 17+8 yang diajukan masyarakat sipil, khususnya tiga poin yang berkaitan dengan peran TNI di ranah sipil.
Kepala Puspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan sikap profesional dan kepatuhan institusinya pada supremasi sipil.
Freddy mengapresiasi tuntutan yang diajukan dan memandangnya sebagai masukan konstruktif dalam kerangka demokrasi.
"Intinya bahwa TNI sangat menghormati dan mengapresiasi tuntutan itu kemudian dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia," kata Freddy saat menggelar konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (5/9/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa TNI secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil sebagai pilar utama negara.
"Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan pada TNI itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan," ujar Freddy.
Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan 17+8, ada tiga poin yang ditujukan kepada TNI.
Pertama, mengembalikan TNI segera ke barak serta menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
Kedua, menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
Baca Juga: Anggota BAIS Dituduh Provokator Demonstrasi, Kapuspen TNI Ungkap Kronologinya!
Ketiga, komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan DPR telah mengumumkan menghentikan tunjangan perumahan kepada legislator.
Selain itu, Pimpinan DPR memberlakukan moratorium untuk kunjungan kerja ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi
-
Media Arab Bongkar Tentara Israel Menjarah Rumah-rumah di Lebanon dalam Skala Besar
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
-
Iran Tegaskan Persatuan Nasional di Tengah Ketegangan dengan Amerika Serikat
-
Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!
-
Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump
-
Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026
-
KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak