Dengan skrining yang dilakukan setiap tahun, Anda bisa memantau perubahan kondisi kesehatan dan segera melakukan perbaikan gaya hidup bila diperlukan.
Cara Wajib Skrining Kesehatan BPJS
Proses wajib skrining kesehatan BPJS dirancang agar mudah diakses oleh seluruh peserta. Ada beberapa pilihan cara yang bisa Anda lakukan, yaitu:
1 Melalui aplikasi Mobile JKN
Anda hanya perlu mengunduh aplikasi resmi BPJS Kesehatan, lalu mengisi formulir skrining yang tersedia.
2. Lewat website resmi
Kunjungi laman www.webskrining.bpjs-kesehatan.go.id dan ikuti langkah-langkah pengisian riwayat kesehatan.
3. Datang langsung ke FKTP
Jika mengalami kesulitan secara online, Anda dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Temui Pendemo, Rieke Diah Pitaloka dan Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal BPJS serta Stok Beras
Tenaga medis di sana akan membantu proses pengisian data skrining.
Proses skrining ini tidak dikenakan biaya tambahan karena sudah termasuk dalam manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Artinya, Anda bisa melakukannya secara gratis setiap tahun tanpa khawatir ada pungutan biaya.
Hasil dari skrining akan langsung tersimpan dalam sistem BPJS Kesehatan dan dapat diakses oleh tenaga kesehatan ketika Anda membutuhkan layanan medis.
Dengan begitu, dokter bisa lebih cepat menentukan tindakan yang sesuai dengan kondisi Anda.
Kebijakan wajib skrining kesehatan BPJS merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
-
Temui Pendemo, Rieke Diah Pitaloka dan Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal BPJS serta Stok Beras
-
Korban Kerusuhan Demo Dilindungi Jaminan Sosial, OJK Pastikan Penyaluran Santunan
-
Ciptakan Inovasi Digital JKN, BPJS Kesehatan Peroleh Penghargaan Bergengsi
-
Salsa Erwina Setuju Sri Mulyani Tak Naikkan Pajak, Ingatkan Soal BPJS
-
Luka Akibat Demonstrasi Apakah Ditanggung BPJS?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP