Suara.com - Korban akibat demonstrasi DPR yang yang berlangsung dari 25 Agustus 2025 hingga hari ini masih banyak yang melakukan perawatan di rumah sakit.
Adapun korban luka adalah dari kalangan demonstran maupun aparat.
Luka akibat demo ini pun menimbulkan pertanyaan apakah tragedi seperti ini bisa berobat dijamin BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan sendiri diketahui memiliki beberapa klasifikasi penyakit atau luka yang bisa ditanggung.
Peraturan ini tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai luka akibat demo apakah termasuk dalam penyakit yang ditanggung atau tidak?
Berikut adalah 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat tindak pidana. Penyakit yang disebabkan oleh kekerasan seksual dan penganiayaan bukanlah penyakit yang ditanggung oleh BPJS.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol bukanlah penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit yang diakibatkan oleh kejadian tidak terduga. Misalnya luka dan penyakit yang diakibatkan tawuran bukan merupakan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit yang diakibatkan eksperimen. Penyakit yang disebabkan oleh tindakan percobaan atau malapraktik bukan merupakan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit yang merupakan wabah. Penderita wabah penyakit yang sedang terjadi bukan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit cedera akibat usaha bunuh diri. Penyakit yang ditimbulkan setelah seseorang berusaha mengakhiri hidupnya sendiri bukan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit akibat operasi plastik dan layanan operasi plastik. Tindakan yang berhubungan dengan estetika wajah dan tubuh tidak ditanggung BPJS. Lalu, penyakit yang diakibatkan oleh operasi estetika tubuh lainnya bukan merupakan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit yang berhubungan dengan keestetikaan gigi. Perataan gigi atau penggunaan behel tidak ditanggung BPJS.
- Pengobatan mandul atau infertilitas tidak ditanggung BPJS.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri tidak ditanggung BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pemasangan alat kontrasepsi tidak ditanggung BPJS.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal