Suara.com - Sidang perdana gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga pekan depan. Penundaan diputuskan setelah penggugat, seorang warga sipil bernama Subhan, melayangkan protes keras karena Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.
Subhan keberatan karena ia menggugat Gibran dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai pejabat negara. Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara seharusnya bekerja untuk negara, bukan membela individu dalam gugatan personal.
"Tergugat I dianggap tidak hadir karena saya keberatan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan kan belum jadi wapres," ujar Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
"Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia, makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan," tegasnya.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini mempermasalahkan ijazah SMA Gibran dari Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan formal di Indonesia untuk pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun dari Gibran dan KPU untuk dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Akibat keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan guna melakukan pemanggilan ulang terhadap tergugat I, Gibran Rakabuming Raka.
"Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 (Pihak Tergugat 1) ya. Satu minggu ya," kata hakim.
Baca Juga: Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Departemen Kehakiman AS Selidiki Dugaan Akal Bulus Trump Halangi Investigasi Skandal Epstein
-
Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV
-
Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus
-
Alarm Bahaya! 4700 Warga Malaysia Kehilangan Pekerjaan dalam 16 Hari, Bagaimana di Indonesia?
-
Donald Trump Perintahkan Tembak dan Bunuh Jenis Kapal Ini di Selat Hormuz
-
Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas
-
AS Sebar Informasi Wajah Mojtaba Khamenei Terbakar hingga Sulit Bicara, Benarkah?
-
Rumitnya Hidup Warga Iran saat Perang: Ngumpet di Kamar Mandi Hingga Berburu Obat Anti Kecemasan
-
Heboh Usulan Purbaya Pungut Tarif di Selat Malaka, Malaysia Singgung 'Titipan' AS
-
Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina