Entertainment / Gosip
Senin, 08 September 2025 | 14:27 WIB
Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini

Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku siap membantu membeberkan bukti-bukti kepada warga bernama Subhan Palal yang menjadi penggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Roy Suryo mengeklaim bukti-bukti yang siap disodorkan kepada Subhan terkait soal dugaan adanya kejanggalan ijazah Gibran yang kini digugat ke pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Roy Suryo dalam siniar yang tayang di kanal Youtube, Bambang Widjojanto pada Senin (8/9/2025).

Dalam siniar tersebut, Roy Suryo mengaku sudah menginventarisir dokumen-dokumen tentang riwayat pendidikan Gibran.

"Pada saat misalnya ini Pak Subhan itu lanjut dan misalnya butuh bukti, saya akan support beliau gitu dengan data-data yang sudah saya capture itu," beber Roy Suryo dipantau pada Senin.

Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Roy Suryo. (Tangkapan layar/ist)

Roy juga mengendus adanya kejanggalan durasi sekolah yang ditempuh Gibran hingga terkait status penyetaraan di Kemendikbudristek atas status UTS (University of Technology Sydney) Insearch, Australia.

Roy Suryo juga membeberkan soal surat Kemendikbudristek yang terbit pada 2019 lalu soal status UTS yang disetarakan dengan SMK.

"Anehnya, tiba-tiba Kementerian Dikti itu mengeluarkan surat penyetaraan bukan terhadap ODCH Secondary School, tetapi terhadap UTS dan penyetaraannya itu setara dengan SMK," bebernya.

"Ini pokoknya srimulat aja kalah lucu ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Roy Suryo juga mempertanyakan surat Kemendikbudristek terkait perubahan status UTS yang diketahui menjadi salah satu sekolah Gibran.

Baca Juga: Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!

Gibran Digugat soal Ijazah SMA

Diketahui, PN Jakpus pada hari ini menggelar sidang perdana gugatan perdata Wapres Gibran yang diajukan warga bernama Subhan Palal. Dalam gugatannya, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 karena pendidikan menengahnya diselesaikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007), yang dianggap tidak setara dengan SMA berdasarkan hukum Indonesia.

Akibatnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dan menuntut ganti rugi materiil serta imateriil sebesar Rp125 triliun.

Selain Gibran, Subhan juga melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam perkara serupa.

Load More