Suara.com - Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku siap membantu membeberkan bukti-bukti kepada warga bernama Subhan Palal yang menjadi penggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Roy Suryo mengeklaim bukti-bukti yang siap disodorkan kepada Subhan terkait soal dugaan adanya kejanggalan ijazah Gibran yang kini digugat ke pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Roy Suryo dalam siniar yang tayang di kanal Youtube, Bambang Widjojanto pada Senin (8/9/2025).
Dalam siniar tersebut, Roy Suryo mengaku sudah menginventarisir dokumen-dokumen tentang riwayat pendidikan Gibran.
"Pada saat misalnya ini Pak Subhan itu lanjut dan misalnya butuh bukti, saya akan support beliau gitu dengan data-data yang sudah saya capture itu," beber Roy Suryo dipantau pada Senin.
Roy juga mengendus adanya kejanggalan durasi sekolah yang ditempuh Gibran hingga terkait status penyetaraan di Kemendikbudristek atas status UTS (University of Technology Sydney) Insearch, Australia.
Roy Suryo juga membeberkan soal surat Kemendikbudristek yang terbit pada 2019 lalu soal status UTS yang disetarakan dengan SMK.
"Anehnya, tiba-tiba Kementerian Dikti itu mengeluarkan surat penyetaraan bukan terhadap ODCH Secondary School, tetapi terhadap UTS dan penyetaraannya itu setara dengan SMK," bebernya.
"Ini pokoknya srimulat aja kalah lucu ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga mempertanyakan surat Kemendikbudristek terkait perubahan status UTS yang diketahui menjadi salah satu sekolah Gibran.
Baca Juga: Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
Gibran Digugat soal Ijazah SMA
Diketahui, PN Jakpus pada hari ini menggelar sidang perdana gugatan perdata Wapres Gibran yang diajukan warga bernama Subhan Palal. Dalam gugatannya, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri.
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 karena pendidikan menengahnya diselesaikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007), yang dianggap tidak setara dengan SMA berdasarkan hukum Indonesia.
Akibatnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dan menuntut ganti rugi materiil serta imateriil sebesar Rp125 triliun.
Selain Gibran, Subhan juga melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam perkara serupa.
Tag
Berita Terkait
-
Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
-
Gugat Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah, Subhan: Nanti Harus Dibagi ke Seluruh Rakyat Indonesia!
-
Selamatkan Kucing Uya Kuya usai Rumahnya Dijarah Massa, Polisi Periksa Sherina Munaf Hari Ini
-
Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Gibran Digugat soal Ijazah: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Tampil Totalitas di Para Perasuk, Maudy Ayunda Tak Gentar Ekspresi Kesurupannya Jadi Meme
-
Fajar Sadboy Dilabrak Vincent Verhaag Gara-Gara Chat 'I Miss You' ke Jessica Iskandar
-
Terpikat Karya Wregas Bhanuteja, Anggun C. Sasmi Akhirnya Debut di Layar Lebar
-
Maia Estianty Ternyata Sudah 16 Tahun Pelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya di Islam?
-
Deddy Corbuzier Ancam Peramal yang Bicarakan Kematian Vidi Aldiano: Saya Kejar Sampai Liang Kubur!
-
Uniknya Konsep 'Pesta Kerasukan' di Film Para Perasuk
-
Rekomendasi Drama Korea Bergenre Hukum yang Wajib Ditonton, Terbaru Phantom Lawyer
-
Palestina Merdeka Harus Jadi Jangkar Diplomasi, Maksimalkan Peluang di Board of Peace
-
Sinopsis The Matrix Resurrections, Tayang Dini Hari Nanti Menemani Sahur Anda di Trans TV
-
Pandji Pragiwaksono Rilis Buku Mens Rea April Mendatang, Bedah Data di Balik Materi Komedi