- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memulai persidangan gugatan
- Penggugat menuding pencalonan Gibran sebagai Cawapres memiliki "cacat bawaan"
- Gugatan ini berlandaskan pada dugaan pelanggaran UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 19 Tahun 2023
Suara.com - Kursi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digoyang, kali ini melalui jalur hukum perdata. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025) resmi menggelar sidang perdana atas gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara bernama Subhan, yang hadir langsung di pengadilan.
Di hadapan awak media, Subhan dengan tegas menyatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu lalu sarat akan masalah fundamental terkait syarat pendidikan.
"Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatannya intinya," kata Subhan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Menurut Subhan, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah "cacat bawaan" yang seharusnya menggugurkan pencalonan Gibran sejak awal.
Ia menyoroti fakta bahwa Gibran merupakan lulusan sekolah menengah dari luar negeri, yang menurutnya tidak memenuhi kualifikasi minimum yang diamanatkan oleh undang-undang pemilu di Indonesia.
"Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia," ucapnya.
Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf (q) juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).
Aturan tersebut secara eksplisit mensyaratkan bahwa seorang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus memiliki riwayat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga
Subhan berpendapat, meskipun menempuh pendidikan di luar negeri adalah hal yang baik, terdapat aturan khusus yang mengikat bagi calon pemimpin negara.
"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," ujar Subhan.
Tag
Berita Terkait
-
Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
-
Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga
-
Gugat Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah, Subhan: Nanti Harus Dibagi ke Seluruh Rakyat Indonesia!
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Dibalik Polemik Suksesi, Fathian Ungkap Siapa Saja yang Dukung Gibran Jadi Presiden
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui