- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memulai persidangan gugatan
- Penggugat menuding pencalonan Gibran sebagai Cawapres memiliki "cacat bawaan"
- Gugatan ini berlandaskan pada dugaan pelanggaran UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 19 Tahun 2023
Suara.com - Kursi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digoyang, kali ini melalui jalur hukum perdata. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025) resmi menggelar sidang perdana atas gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara bernama Subhan, yang hadir langsung di pengadilan.
Di hadapan awak media, Subhan dengan tegas menyatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu lalu sarat akan masalah fundamental terkait syarat pendidikan.
"Bahwa intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu gugatannya intinya," kata Subhan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Menurut Subhan, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah "cacat bawaan" yang seharusnya menggugurkan pencalonan Gibran sejak awal.
Ia menyoroti fakta bahwa Gibran merupakan lulusan sekolah menengah dari luar negeri, yang menurutnya tidak memenuhi kualifikasi minimum yang diamanatkan oleh undang-undang pemilu di Indonesia.
"Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia," ucapnya.
Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf (q) juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).
Aturan tersebut secara eksplisit mensyaratkan bahwa seorang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus memiliki riwayat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga
Subhan berpendapat, meskipun menempuh pendidikan di luar negeri adalah hal yang baik, terdapat aturan khusus yang mengikat bagi calon pemimpin negara.
"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," ujar Subhan.
Tag
Berita Terkait
-
Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!
-
Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga
-
Gugat Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah, Subhan: Nanti Harus Dibagi ke Seluruh Rakyat Indonesia!
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Dibalik Polemik Suksesi, Fathian Ungkap Siapa Saja yang Dukung Gibran Jadi Presiden
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!