Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menanggapi sorotan publik terhadap tunjangan perumahan anggota dewan yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp70 miliar per bulan. Ketua Fraksi PKS, Ismail, menegaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar tunjangan tersebut berasal dari pemerintah pusat, bukan dibuat oleh DPRD.
"Sebagaimana kita ketahui, regulasi yang dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran itu dibuatnya bukan di DPRD ini, tapi mulai dari PP, kemudian mungkin ada Permen, baik Permendagri maupun Permenkeu," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Ismail, jika tunjangan perumahan tersebut ingin direvisi, maka aturan-aturan tersebutlah yang perlu ditinjau ulang. Namun, kewenangan itu berada di tangan pemerintah pusat.
"Karena DPRD hanya menjalankan ketentuan yang sudah dibuat pada pihak yang berwenang yang di atas tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Ismail menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan jika tunjangan itu harus dikurangi, karena kebijakan tersebut sudah ada jauh sebelum periode saat ini.
"Kita enggak ada masalah dengan itu. Ketika kita jadi dewan, aturan itu sudah ada. Bukan itu yang kita buat. Jadi biarkan pihak yang berwenang yang mengatur regulasi ini, memformulasikan kembali," tuturnya.
Seluruh Fraksi Sepakat Evaluasi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga telah menanggapi keresahan masyarakat ini. Ia mengaku memahami tuntutan publik yang meminta wakil rakyat untuk lebih merakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Kami juga prihatin dengan apa yang terjadi hari ini dan kami juga berusaha memahami bahwa hari ini rakyat tuntutannya adalah agar wakil rakyat lebih merakyat," ujar Baco saat menerima audiensi mahasiswa, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Baru Anggota DPR
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah sepakat untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan yang diterima para anggota dewan.
"Kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satupun fraksi yang menolak, bahwa kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Baco.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Bertambah 1,6 Juta Orang dalam 6 Bulan, Jumlah Penduduk Indonesia Kini 288,3 Juta Jiwa
-
Trafik Tol Jogja-Solo Diprediksi Naik 8 Persen Saat Mudik, Parameter Pengalihan Arus Disiapkan
-
AS Diduga Kuat Dalangi Pengeboman Sekolah Dasar Perempuan Iran tapi Trump Berkilah, Ini 5 Faktanya
-
5 Fakta Kedubes AS Dibom di Oslo, Tiga Bersaudara Ditangkap Polisi
-
Kapolri Wanti-wanti Lonjakan Pemudik, 143,9 Juta Orang Diprediksi Bergerak Saat Lebaran
-
Kali Kedua Rapat Bareng Presiden, Hasan Nasbi Hadir di Istana, Sinyal Comeback ke Kabinet?
-
5 Fakta Al-Aqsa Diblokade Israel saat Ramadan: Pancing Amarah Negara Muslim
-
Jalur Pantura Weleri-Kendal Diperkuat Beton Rigid demi Mudik Aman
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
-
Kakorlantas Ingatkan Pemudik: Mudik Itu Rindu, Jangan Terburu-buru!