Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menanggapi sorotan publik terhadap tunjangan perumahan anggota dewan yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp70 miliar per bulan. Ketua Fraksi PKS, Ismail, menegaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar tunjangan tersebut berasal dari pemerintah pusat, bukan dibuat oleh DPRD.
"Sebagaimana kita ketahui, regulasi yang dijadikan dasar dalam penyusunan anggaran itu dibuatnya bukan di DPRD ini, tapi mulai dari PP, kemudian mungkin ada Permen, baik Permendagri maupun Permenkeu," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Ismail, jika tunjangan perumahan tersebut ingin direvisi, maka aturan-aturan tersebutlah yang perlu ditinjau ulang. Namun, kewenangan itu berada di tangan pemerintah pusat.
"Karena DPRD hanya menjalankan ketentuan yang sudah dibuat pada pihak yang berwenang yang di atas tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Ismail menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan jika tunjangan itu harus dikurangi, karena kebijakan tersebut sudah ada jauh sebelum periode saat ini.
"Kita enggak ada masalah dengan itu. Ketika kita jadi dewan, aturan itu sudah ada. Bukan itu yang kita buat. Jadi biarkan pihak yang berwenang yang mengatur regulasi ini, memformulasikan kembali," tuturnya.
Seluruh Fraksi Sepakat Evaluasi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga telah menanggapi keresahan masyarakat ini. Ia mengaku memahami tuntutan publik yang meminta wakil rakyat untuk lebih merakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Kami juga prihatin dengan apa yang terjadi hari ini dan kami juga berusaha memahami bahwa hari ini rakyat tuntutannya adalah agar wakil rakyat lebih merakyat," ujar Baco saat menerima audiensi mahasiswa, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Baru Anggota DPR
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah sepakat untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan yang diterima para anggota dewan.
"Kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satupun fraksi yang menolak, bahwa kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Baco.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar