News / Nasional
Rabu, 10 September 2025 | 12:32 WIB
Eks Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Baca 10 detik
  • KPK tengah menusut dugaan korupsi kuota haji di Kemenag
  • Asosiasi yang menaungi sejumlah travel haji kemudian melobi Kementerian Agama
  • Sehingga pembagian kuota haji tambahan menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Dugaan korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bagaimana lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel haji demi mendapatkan kuota haji khusus yang lebih besar.

Dugaan korupsi jual beli kuota haji berawal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi pada 2023 untuk pelaksanaan haji 2024.

Jika merujuk pada Undang-Undang Haji, pembagian kuota yakni 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.

Mengetahui hal tersebut, asosiasi yang menaungi sejumlah travel haji kemudian melobi Kementerian Agama.

"Jadi tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kemenag ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com, Rabu (10/9/2025).

Setelah adanya lobi tersebut, Menteri Agama saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerbitkan SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 yang menyimpang dari ketentuan pembagian kuota haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji.

Sehingga pembagian kuota haji tambahan menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

"Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggotanya, di asosiasinya," kata Asep.

Baca Juga: Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang

Ilustrasi haji (Ist)

Temuan KPK, setiap kuota haji dijual seharga 2600 sampai dengan 7000 Dolar Amerika Serikat.

"Nah itu mungkin diistilahkan, kalau jual beli kan sebetulnya ada barang, kemudian menjual kemudian membeli, dan ini tidak, jumlah-jumlahnya itu tidak pas," kata Asep.

"Artinya si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa. Tidak, tapi ini sudah dipatok seperti itu, nanti tinggal dikumpulkan melalui dari travel agent itu kemudian ke asosiasi. Dan nanti dikumpulkan lagi kepada orang-orang atau oknum-oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama," sambungnya.

Meski demikian Asep belum mengungkap siapa saja pejabat di Kementerian Agama yang turut bermain dalam kasus ini.

"Terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kita gali. Tapi yang jelas, itu ada tidak langsung dari yang pimpinannya, tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya seperti itu," kata Asep.

Load More