News / Nasional
Rabu, 10 September 2025 | 12:13 WIB
Ustadz Khalid Basalamah (YouTube/Rahmatan Lil 'Alamin International Islamic Boarding School)
Baca 10 detik
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di pusaran kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 mulai menemukan titik terang

Berbeda saat pemeriksaan pertama oleh KPK, Khalid kini blak-blakan. Ia yang merupakan Pemilik agen travel PT Zahra Oto Mandiri atau yang lebih dikenal sebagai Uhud Tour ini secara terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah korban dalam pusaran kasus ini.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025, Ustaz Khalid Basalamah memberikan pernyataan kepada media.

"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud," ujar Ustaz Khalid.

Pengakuan ini sontak menarik perhatian publik, mengingat pada pemeriksaan sebelumnya, sang pendakwah masih terkesan tertutup. Kepada media waktu itu, ia hanya memberikan keterangan normatif, di mana wajib penuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik.

Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah membeberkan kronologi keterlibatannya. Ia mengaku pada awalnya berstatus sebagai jemaah haji furoda yang telah melunasi pembayaran dan siap untuk berangkat ke Tanah Suci.

Namun, Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, datang menawarkan visa melalui agen travel miliknya.

"Ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ," ungkap Khalid.

Saat itu, Uhud Tour milik Khalid Basalamah belum mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga ia dan 122 jemaahnya terpaksa berangkat melalui PT Muhibbah.

Baca Juga: Intip Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Ibnu Mas'ud meyakinkan Khalid bahwa kuota yang ditawarkannya adalah kuota tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kementerian Agama (Kemenag), yang saat itu dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Belakangan, terungkap bahwa alokasi kuota tersebut sarat dengan indikasi korupsi.

Terindikasi korupsi

KPK telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Kerajaan Arab Saudi untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Namun, pada praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. "Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," tegas Asep.

Load More