Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kasus kematian Rusdamdiansyah atau Dandi, pengemudi ojek online (ojol) yang dikeroyok massa.
Karena diduga sebagai intel saat aksi unjuk rasa di kota Makassar tidak akan dibiarkan begitu saja.
Yusril menjamin bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Ia menginstruksikan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengungkap siapa pelaku di balik pengeroyokan yang merenggut nyawa Dandi.
"Kewajiban polisi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mungkin belum terungkap karena masih dalam tahap penyelidikan. Kalau penyelidikan itu memang tidak terlalu terbuka, fakta-faktanya, bukti-buktinya harus dikumpulkan dengan baik, kecuali kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Yusril di Makassar, Rabu, 10 September 2025.
Yusril berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan menutup mata.
Yusril menekankan bahwa kasus pengeroyokan Dandi akan ditangani secara hukum. Sebagaimana kasus lain yang terjadi dalam kerusuhan.
"Tapi percayalah, semua kejahatan yang terkait aksi unjuk rasa atau kerusuhan, termasuk pengeroyokan yang menewaskan driver ojol kemarin akan diusut secara maksimal," ujar Yusril.
Pernyataan Yusril sekaligus menjawab keresahan publik yang menilai kematian Dandi jauh dari sorotan.
Berbeda dengan kasus Affan Kurniawan, driver ojol di Jakarta yang tewas usai terlindas mobil baracuda Brimob dalam aksi yang sama, kasus Dandi terkesan tertutup.
Baca Juga: Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
Polisi sebelumnya hanya menyebut masih mengumpulkan bukti dan mencari saksi kunci terkait kematian Dandi.
Dandi yang sehari-hari mencari nafkah sebagai ojol menjadi korban salah sasaran saat unjuk rasa di Makassar.
Dandi ditemukan dalam kondisi kritis di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Ia dikeroyok massa lantaran diduga sebagai intel polisi karena merekam jalannya demonstrasi dari kejauhan. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka serius yang diderita.
Yusril memahami keterlambatan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, salah satu kendala adalah karakteristik aksi unjuk rasa di Sulawesi Selatan yang berbeda dengan daerah lain seperti Jakarta.
"Kalau di Jakarta kan mahasiswa atau aktivis yang menyampaikan aspirasi ke DPR. Kalau di Makassar, agak berbeda kasusnya. Tapi yakinlah, langkah hukum pasti dilakukan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan