Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk 13 anak yang ditahan di Polresta Cirebon, Jawa Barat, setelah terlibat dalam aksi demonstrasi di gedung DPRD setempat. Arifah menegaskan, meskipun proses hukum berjalan, prinsip perlindungan anak dan pendekatan keadilan restoratif harus diutamakan.
Anak-anak yang ditahan tersebut diketahui masih berusia antara 15 hingga 17 tahun.
"Meski ada proses hukum, mereka tetaplah anak-anak yang berhak atas masa depan," kata Arifah dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Arifah mengingatkan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-undang ini mengamanatkan pendekatan keadilan restoratif dan diversi untuk mencegah anak kehilangan masa depannya.
Di sisi lain, Arifah juga mengecam keras pelibatan anak dalam aksi demonstrasi yang mengarah pada kekerasan. Hal ini, menurutnya, melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melindungi anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kekerasan.
Alarm untuk Keluarga dan Sekolah
Kasus di Cirebon ini, menurut Arifah, harus menjadi alarm bagi keluarga dan sekolah untuk meningkatkan pengawasan.
"Anak-anak sangat rentan terhadap ajakan dan informasi menyesatkan. Orang tua, guru, dan lingkungan sekitar harus memperkuat pengawasan sekaligus memberi ruang bagi anak untuk bersuara melalui cara-cara yang positif," ujarnya.
Kementerian PPPA kini tengah melakukan assessment terhadap para anak untuk mengetahui motif keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Hasilnya akan digunakan untuk menentukan bentuk pendampingan psikososial dan langkah pencegahan ke depan.
Baca Juga: Bangunan SMKN 1 Cileungsi Ambruk, Puluhan Siswa Terluka
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto