- Gugus Tugas Pencari Fakta menemukan adanya unsur kesengajaan dalam insiden tewasnya ojol Affan yang dilindas rantis Brimob.
- Bukti kunci mencakup manuver rantis yang agresif seperti mengejar massa dan tidak berhenti setelah melindas korban.
- Atas temuan tersebut, kasus ini didesak untuk diproses secara pidana sebagai pelanggaran HAM, bukan hanya pelanggaran etik.
Suara.com - Narasi kecelakaan tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, kini digugat dengan temuan-temuan yang mengarah pada dugaan kuat unsur kesengajaan.
Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi membeberkan serangkaian bukti, yang menunjukkan insiden lindasan kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus lalu bukanlah kelalaian biasa.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9/2025), menyatakan keputusan aparat untuk mengerahkan rantis justru setelah massa aksi dibubarkan dengan gas air mata adalah sebuah anomali yang mencurigakan.
"Pertanyaan besarnya adalah, ketika sudah dilakukan penembakan gas air mata untuk mengurai massa, kenapa kepolisian kemudian menggunakan kendaraan taktis untuk menghalau massa atau membubarkan massa?" tanya Dimas.
Bagi tim pencari fakta, pertanyaan ini berujung pada satu kesimpulan awal.
"Jadi itu yang kemudian menjadi pertanyaan besar dan menjadi telaah kami, bahwa ada unsur kesengajaan di sini. Ada kesadaran penuh yang kemudian diambil keputusannya oleh kepolisian. Dan menurut kami ini tentu adalah tindakan yang berlebihan atau represif," sambungnya.
Manuver Zig-Zag dan Pelanggaran Prosedur Fatal
Dugaan penggunaan kekuatan berlebihan ini diperkuat oleh kesaksian dan analisis video yang menunjukkan manuver rantis yang tidak wajar.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, yang juga tergabung dalam gugus tugas, menggambarkan bagaimana rantis tersebut bergerak agresif.
Baca Juga: Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
"Sejak di Pejompongan sampai hampir ke lokasi pelindasan, yang terjadi adalah rantis itu kalau kita saksikan di video seperti mengejar serta (melaju) zig-zag. Dan massa aksi itu berlarian ke pinggir samping jalan untuk menyelamatkan diri," ujar Arif.
Arif menegaskan, pengerahan rantis untuk berhadapan langsung dengan massa merupakan pelanggaran prosedur yang fatal. Ia merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
"Ketika terjadi aksi massa, rantis APC (armoured personnel carrier) seharusnya ditempatkan di sebelah obyek vital, bukan berhadapan langsung dengan massa," tegasnya.
Tak Berhenti Setelah Melindas
Fakta yang paling memberatkan datang dari detik-detik setelah Affan terlindas. Berdasarkan rekaman video, rantis tersebut tidak berhenti seketika setelah terjadi benturan, sebuah reaksi yang seharusnya wajar dalam sebuah kecelakaan.
"Jadi bukan berhenti terus kemudian menabrak, tapi nabrak dulu baru berhenti. Kemudian bukannya mundur atau diam, tapi justru melaju kembali," ungkap Arif, menggambarkan kronologi yang mengerikan.
Atas dasar temuan-temuan ini, Gugus Tugas Pencari Fakta menyimpulkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa meninggalnya Affan. Mereka menegaskan kasus ini tidak bisa ditutup hanya dengan sanksi etik internal, melainkan harus masuk ke ranah pidana.
"Sedangkan pelanggaran hukum dapat dilihat dari aspek hukum pidana materil sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," pungkas Arif, merujuk pada pasal tentang pembunuhan.
Berita Terkait
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob
-
Tragedi Affan Kurniawan: YLBHI Desak Evaluasi Prosedur Pengamanan Aksi Massa
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Yusril Pastikan 2 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Tetap Dipidana
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Realita Perpisahan dalam Lagu Rutinitas yang Nggak Cuma Bikin Patah Hati
-
Jangan Lewatkan! Flash Sale Astro x BRI Cuma 10-15 September 2026
-
Ribuan Jakmania Bakal Kasih Tekanan, Mariano Peralta Ogah Ciut Yakin Persib Menang
-
Purbaya Mau Bentuk Tim Khusus di Kemenkeu Gegara Sering Lupa Pantau Kebijakan
-
Sebuah Truk Terguling di Jalan Tol Dalam Kota Akibat Pecah Ban, Kernet Alami Luka-luka
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand
-
Karhutla Meluas ke Bukit Teletubies, Akses Wisata Bromo Ditutup
-
Wuling Boyong Jajaran Kendaraan Elektrifikasi di Pameran Otomotif Akhir Tahun