- Penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan saksi persidangan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus Chromebook.
- Dugaan tekanan terhadap saksi muncul karena keterangan yang disampaikan dianggap berbelit-belit dan terarah dalam persidangan.
- Nadiem Makarim didakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Suara.com - Penasihat Hukum Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menduga adanya tekanan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Untuk itu, tim penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan para saksi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.
“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangannya, kami telah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Itu merupakan tindakan yang sudah kami lakukan dan telah kami masukkan secara resmi,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Adapun tiga saksi tersebut ialah mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, dan mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad.
Menurut Ari, saksi yang hadir pada persidangan Senin pekan lalu menyampaikan keterangan-keterangan janggal. Untuk itu, dia menduga adanya tekanan terhadap para saksi.
“Pola pertanyaan yang diberikan tampak sama persis, sehingga memperkuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan berada dalam kondisi tertekan,” ujar Ari.
Untuk itu, dia meminta agar saksi hari ini diperiksa secara bersamaan kecuali Mantan Direktur SMA pada Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto.
“kami mengusulkan bahwa beberapa saksi dapat diperiksa secara bersamaan. Namun, khusus untuk saksi Purwadi, kami mohon agar tetap diperiksa secara terpisah,” ucap Ari.
Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Makarim: Audit Kerugian Negara Tidak Sah, Integritas Saksi Jaksa Dipertanyakan
“Terkait saksi Purwadi, hal ini cukup penting karena kami ingin yang bersangkutan memberikan keterangan secara pribadi dan independen,” tambah dia.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi
-
Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan