Yusril juga merespon soal gugatan hukum warga terhadap Polda Sulawesi Selatan.
Diketahui, seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agua melayangkan gugatan perdata senilai Rp800 miliar.
Gugatan itu dilayangkan karena ia menilai pengamanan aparat terhadap aksi unjuk rasa hingga berujung pembakaran dan perusakan gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Yusril menegaskan pemerintah menghormati langkah tersebut.
"Itu hak warga negara yang harus dihormati. Prosesnya akan berjalan fair tanpa intervensi. Hak warga untuk mencari keadilan tidak boleh dihalangi," ujarnya.
Kepala Kanwil, Andi Basmal, menambahkan, keputusan memulangkan pelaku anak di bawah umur mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hukuman, tetapi juga menjamin perlindungan hak dasar setiap orang.
"Prinsip inilah yang terus kami jaga dalam pelaksanaan tugas di daerah," kata Andi.
Menurutnya, upaya negara memberi ruang bagi anak-anak untuk memperbaiki diri adalah bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap keadilan restoratif.
Diketahui, polisi sudah mengamankan 42 orang pelaku pengrusakan gedung di DPRD Makassar.
Baca Juga: Dijenguk Yusril di Penjara, Delpedro Marhaen Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Mereka ditahan di tiga tempat berbeda, yakni di Polrestabes Makassar sebanyak 27 orang, sel tahanan Polda Sulsel 13 orang serta dua orang lainnya di Kota Palopo.
Para pelaku ada yang berprofesi mahasiswa, buruh hingga masyarakat biasa.
Mereka dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.
Sementara, dari total 40 tersangka itu, tiga pelaku diantaranya adalah pelaku yang mengeroyok Rusdamdiansyah atau Dandi. Ketiganya juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU