News / Metropolitan
Kamis, 11 September 2025 | 17:39 WIB
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat membatalkan pernikahan WNI berinisial AP dengan WNA Arab Saudi. Dengan begitu, AP bisa pulang ke Tanah Air. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Palu hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menjadi penentu nasib seorang warga negara Indonesia berinisial AP, yang diduga terjebak dalam lingkaran kekerasan dan penipuan.

Kemalangan itu ia rasakan seusai dinikahi warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial SA.

Majelis hakim secara resmi mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan keduanya, yang menjadi satu-satunya jalan bagi AP untuk bisa kembali ke Tanah Air.

Pernikahan yang dianggap cacat hukum sejak awal ini terbongkar dipenuhi manipulasi.

Mulai dari penggunaan identitas palsu, hingga dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami AP setelah diboyong ke Arab Saudi.

Dalam sidang putusan, Kamis (11/9/2025), Ketua Majelis Hakim Aminuddin dengan tegas membacakan amar putusan yang membatalkan legalitas pernikahan tersebut.

“Pertama mengabulkan gugatan tergugat. Kedua membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh kantor agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” kata Ketua Majelis Aminuddin, di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dengan putusan ini, buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Pengadilan juga memerintahkan KUA untuk menghapus catatan pernikahan tersebut dari arsip mereka.

Baca Juga: Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu

“Memerintahkan kepada kantor urusan agama kec cengkareng kota jakbar untuk mencoret akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Aminuddin.

Awal Mula Petaka: Nikah di Restoran, Terjebak di Negeri Orang

Di balik putusan tersebut, terungkap kisah pilu yang dialami AP.

Pernikahannya dengan SA dilangsungkan di rumah makan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan menggunakan identitas yang diduga palsu.

Setelah menikah, AP langsung dibawa oleh SA ke negara asalnya, Arab Saudi.

Jauh dari keluarga dan kampung halaman, AP diduga kerap menjadi korban KDRT.

Situasi menjadi semakin tragis karena AP tidak bisa melarikan diri atau pulang ke Indonesia.

Hambatan utamanya adalah hukum di Arab Saudi.

Berdasarkan peraturan di negara tersebut, seorang WNI yang masih terikat status pernikahan dengan warga lokal tidak diizinkan untuk meninggalkan negara itu tanpa persetujuan suami.

AP pun terjebak dalam status yang mengikatnya pada terduga pelaku kekerasan.

Satu-satunya cara untuk memutus rantai ini adalah dengan membatalkan pernikahannya di Indonesia.

Gugatan pembatalan nikah ini menjadi perjuangan hukum AP untuk mendapatkan kembali kebebasannya dan haknya untuk pulang.

Kini, dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, AP memiliki dasar legal yang kuat untuk mengurus kepulangannya.

Dalam putusannya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.

“Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.564.900,” tandasnya.

Load More