Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah (Abduh), mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tidak melanjutkan rencana pelaporan terhadap influencer Ferry Irwandi. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.
Abduh menegaskan bahwa rencana pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," ujar Abduh kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa TNI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan laporan pencemaran nama baik. Hal ini merujuk pada putusan MK yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik tidak berlaku untuk institusi negara.
Ancam Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat
Lebih lanjut, Abduh khawatir rencana pelaporan ini akan mempersempit ruang demokrasi di Indonesia. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik, padahal hak berpendapat dilindungi konstitusi dan menjadi mekanisme penting untuk check and balances antarlembaga.
"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi, dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga," tegasnya.
Oleh karena itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VI ini mendorong semua pihak untuk menjaga profesionalisme TNI, yang berarti menghormati supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Yusril Sarankan TNI Utamakan Dialog dengan Ferry Irwandi, Ini Tujuannya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah