Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi rencana TNI melaporkan influencer Ferry Irwandi. Yusril menegaskan bahwa institusi negara seperti TNI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menjadi korban dalam kasus pencemaran nama baik dan menyarankan agar persoalan ini dianggap selesai.
Yusril menjelaskan, Pasal 27A Undang-Undang ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan oleh institusi atau badan hukum.
"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum," kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, hal ini telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik," imbuhnya.
Sarankan Dialog, Pidana Jadi Jalan Terakhir
Meskipun demikian, Yusril mengapresiasi langkah TNI yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan Polri agar tidak salah langkah. Menurutnya, respons Polri yang merujuk pada Putusan MK juga sudah tepat secara hukum.
Ia menyarankan agar TNI mengkaji tulisan Ferry Irwandi dengan saksama. Jika bersifat kritik konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," ucap Yusril.
Baca Juga: Dave Laksono Dukung TNI, Ferry Irwandi: Negara dan Semua Perangkatnya Mengancam Saya!
Menempuh jalur hukum, terutama pidana, harus menjadi langkah terakhir jika dialog tidak menemukan jalan keluar.
"Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu," tutur Yusril.
Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang ditemukan melalui patroli siber terhadap Ferry Irwandi. Namun, rencana pelaporan tersebut terganjal aturan karena Polda Metro Jaya merujuk pada putusan MK yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan