Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi rencana TNI melaporkan influencer Ferry Irwandi. Yusril menegaskan bahwa institusi negara seperti TNI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menjadi korban dalam kasus pencemaran nama baik dan menyarankan agar persoalan ini dianggap selesai.
Yusril menjelaskan, Pasal 27A Undang-Undang ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan oleh institusi atau badan hukum.
"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum," kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, hal ini telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik," imbuhnya.
Sarankan Dialog, Pidana Jadi Jalan Terakhir
Meskipun demikian, Yusril mengapresiasi langkah TNI yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan Polri agar tidak salah langkah. Menurutnya, respons Polri yang merujuk pada Putusan MK juga sudah tepat secara hukum.
Ia menyarankan agar TNI mengkaji tulisan Ferry Irwandi dengan saksama. Jika bersifat kritik konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," ucap Yusril.
Baca Juga: Dave Laksono Dukung TNI, Ferry Irwandi: Negara dan Semua Perangkatnya Mengancam Saya!
Menempuh jalur hukum, terutama pidana, harus menjadi langkah terakhir jika dialog tidak menemukan jalan keluar.
"Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu," tutur Yusril.
Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang ditemukan melalui patroli siber terhadap Ferry Irwandi. Namun, rencana pelaporan tersebut terganjal aturan karena Polda Metro Jaya merujuk pada putusan MK yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono
-
Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap
-
Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?
-
Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh
-
Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung
-
Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
-
Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan
-
Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo