- DPD RI memprotes pemotongan anggaran untuk daerah.
- Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di RAPBN 2026 menurun.
- Pemangkasan dana dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik.
Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyalakan alarm tanda bahaya terkait Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Meskipun secara umum mengapresiasi postur anggaran yang disusun pemerintah, DPD dengan tegas meminta pemerintah pusat meninjau ulang rencana pemotongan drastis alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Lembaga perwakilan daerah ini khawatir pemangkasan anggaran yang signifikan akan melumpuhkan denyut pembangunan dan pelayanan publik di berbagai penjuru Indonesia.
Aspirasi dan keluhan dari hampir seluruh daerah menjadi dasar kuat protes DPD.
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengakui pemerintah berada dalam ruang fiskal yang sempit di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun, menurutnya, memotong dana transfer ke daerah bukanlah solusi yang bijaksana.
"DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran," ujar Sultan dalam siaran persnya, Rabu (11/9/2025).
Desakan Resmi Sebelum Palu Diketuk
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menegaskan, DPD tidak tinggal diam.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Setiap Penduduk RI Bakal 'Kecipratan' Jutaan Rupiah dari APBN Prabowo Mulai 2026
Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa pada Senin, 8 September 2025, DPD RI telah secara resmi menyerahkan Pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada DPR dan Pemerintah.
Poin utamanya sangat jelas: DPD meminta porsi alokasi TKD yang anjlok dalam RAPBN 2026 dikembalikan setidaknya setara dengan porsi tahun 2025.
Bahkan, jika memungkinkan, DPD mendorong agar alokasi tersebut dinaikkan sebelum APBN disahkan pada 23 September mendatang.
Menurut Sultan, pemangkasan alokasi TKD sebesar -29,34 persen berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Tanpa alokasi TKD yang memadai, dikhawatirkan para Kepala Daerah akan mengambil kebijakan berisiko dengan mencari alternatif pemasukan daerah yang justru menimbulkan eskalasi sosial ekonomi di daerah," tambahnya.
Harapan pada Menteri Keuangan
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Ungkap Setiap Penduduk RI Bakal 'Kecipratan' Jutaan Rupiah dari APBN Prabowo Mulai 2026
-
Pemerintah Tambah Utang Rp781 T: Antara Pembangunan dan Beban Rakyat
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Bakal Diterapkan dan Tertuang di RAPBN 2026
-
Komisi XI Sepakat RAPBN 2026, Pertumbuhan 5,4 Persen dan Penguatan Konsumsi Jadi Fokus
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal