- Dugaan keterlibatan Gus Yaqut makin kuat karena seharusnya dia tidak boleh menjadi penyelenggara dan pengawas haji.
- Menteri Agama dan staf khusus seharusnya tidak boleh menjadi pengawas operasional haji.
- Boyamin menegaskan bahwa fungsi pengawasan operasional haji seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku memberikan foto-foto istri pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga mendapatkan fasilitas negara saat melaksanakan haji kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto-foto tersebut dia anggap sebagai barang bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024.
“Tadi saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda tapi di sananya menerima fasilitas negara, hotel dan makan. Itu kan harusnya nggak boleh,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Kemudian, dia juga mengungkapkan tukang pijat hingga pembantu rumah tangga para pejabat itu juga diduga ikut berangkat haji dengan menggunakan sistem petugas haji.
“Petugas haji kan harus ada ujian dan ada kemampuan dan melayani, tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijet, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jamaah. Tadi saya serahkan lebih lengkap, berupa foto-foto,” ujar Boyamin.
Pada kesempatan yang sama, dia juga membawa alat bukti berupa surat tugas sejumlah pejabat Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang menjadi pengawas operasional haji tahun 2024.
“Surat tugas-tugas ini ada 4 surat tugas. Yang satu ada Menteri Agama dan empat staf khusus,” ucap Boyamin.
Boyamin menegaskan bahwa fungsi pengawasan operasional haji seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Nah, yang ditugaskan di situ adalah, yang pertama ini adalah Menteri Agama dan Staf Khusus. Padahal berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2019, pengawas itu adalah dari APIP, APIP itu Inspektorat Jenderal,” tutur dia.
Baca Juga: KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag
Untuk itu, dia menegaskan Menteri Agama dan staf khusus seharusnya tidak boleh menjadi pengawas operasional haji.
Terlebih, dia menyebut ada double anggaran yang digunakan oleh pihak Kemenag yang melakukan pengawasan.
“Nah, diduga juga, diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari 7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu. Tapi ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia nggak boleh jadi pengawas,” ujar Boyamin.
“Selain itu, nampaknya juga diduga ada aliran uang untuk honor. Nah kalau Menteri Agama itu sudah dikasih uang honor dan harian itu untuk akomodasi selama penyelenggaraan haji itu dari Dirjen Haji sebagai amirul hajj,” tambah dia.
Hal ini, kata Boyamin, menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan Gus Yaqut makin kuat karena seharusnya dia tidak boleh menjadi penyelenggara dan pengawas haji sekaligus.
“Jadi, menjadi tidak ada gunanya pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama gitu. Jadi artinya apa, diduga ya pengen mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya, pertama yang kuota haji itu tidak dimasalahkan, karena haji plus menjadi 50 persen sehingga diduga untuk memuluskan dari proses-proses yang penyelenggaraan haji itu sendiri,” tandas Boyamin.
Berita Terkait
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Mengapa Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?
-
KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag
-
Kejanggalan Ibadah Haji 2024 yang Seret Ustad Khalid Basalamah
-
Video Gus Yaqut Diteriaki Korupsi Hingga Masuk Neraka Ternyata Manipulasi, Ini Bukti Lengkapnya
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok