- CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dan Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, telah berkomunikasi
- Ada hasil dari kesepakatan damai
- Rencana awal TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi terhalang oleh putusan Mahkamah Konstitusi
Suara.com - Ketegangan antara CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak dikabarkan telah berdamai setelah terlibat dalam sebuah komunikasi intens yang meluruskan berbagai kesalahpahaman.
Dengan adanya perdamaian ini, muncul pertanyaan, apakah keputusan ini benar-benar menghentikan semua potensi proses hukum yang sempat membayangi Ferry?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, secara langsung membenarkan adanya komunikasi yang berujung pada saling memaafkan dengan Ferry Irwandi.
“Benar (ada komunikasi),” ujar Freddy, dikutip, Sabtu (13/9/2025).
Meski demikian, Freddy memilih untuk tidak merinci lebih jauh isi percakapan telepon tersebut.
Kabar perdamaian ini pertama kali diungkap oleh Ferry Irwandi melalui akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, yang mengonfirmasi bahwa ia telah dihubungi langsung oleh Kapuspen TNI.
“Saya sudah dihubungi via telepon dengan Kapuspen TNI Bapak Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah,” tulis Ferry di akunnya, Sabtu.
Dalam unggahannya, Ferry menjelaskan bahwa dialog tersebut berhasil menjernihkan suasana. “Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa permintaan maaf datang dari kedua belah pihak, menandai berakhirnya polemik yang sempat memanas.
Baca Juga: Kini Damai, Ferry Irwandi dan TNI Saling Memaafkan: Urusan Sudah Selesai
“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” kata Ferry.
Sebelumnya, konflik ini mencuat setelah empat perwira tinggi TNI, termasuk Kapuspen, mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Kehadiran mereka bertujuan untuk berkonsultasi hukum terkait rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi. Pihak TNI merasa beberapa pernyataan dan unggahan Ferry di media sosial mengandung unsur provokasi dan fitnah yang merugikan institusi.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ujar Freddy saat itu.
Namun, rencana pelaporan ini terbentur aturan hukum. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik di bawah Undang-Undang ITE.
“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, Ferry Irwandi menegaskan bahwa semua tindak lanjut hukum kini telah dihentikan. Ia pun mengajak publik untuk kembali fokus pada isu yang lebih besar.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!” tutup Ferry.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Tasya Farasya Cerai, Pratama Arhan Rujuk dengan Azizah Salsha?
-
Kini Damai, Ferry Irwandi dan TNI Saling Memaafkan: Urusan Sudah Selesai
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami