- Keabsahan ijazah Gibran bisa diperdebatkan karena tidak memuat kurikulum kebangsaan seperti Pancasila dan PPKN
- Refly Harun mendorong adanya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK)
- Polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka telah resmi memasuki proses hukum
Suara.com - Kontroversi mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas dan kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan pada Senin (8/9/2025), menyeret isu ini kembali ke sorotan publik.
Menanggapi perkembangan ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, angkat bicara.
Melalui analisis tajamnya, Refly menyoroti celah hukum yang ada, di mana pengadilan mungkin tidak memiliki wewenang untuk membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, keabsahan ijazah setingkat SMA yang diperolehnya dari luar negeri tetap menjadi pertanyaan besar yang bisa diuji.
“Satu-satunya yang tidak bisa dilakukan pengadilan adalah membatalkan posisi Gibran sebagai wapres. Tapi, yang bisa dipertanyakan adalah keabsahan ijazah SMA-nya, apakah benar sesuai standar di Indonesia,” ujar Refly dalam tayangan YouTube miliknya.
Menurut Refly, persoalan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan menyentuh substansi fundamental pembentukan karakter dan identitas kebangsaan seorang pemimpin.
Ia secara tegas membedakan antara ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan di Indonesia dengan yang berasal dari luar negeri.
Perbedaan utamanya terletak pada kurikulum wajib yang membentuk wawasan kebangsaan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
“Di luar negeri tidak ada pelajaran PPKN, Pendidikan Pancasila, atau Sejarah Indonesia. Itu sebabnya ijazah SMA Republik Indonesia sangat penting, apalagi untuk menjadi presiden atau wakil presiden,” tegasnya.
Refly bahkan melabeli kondisi ini sebagai sebuah "cacat bawaan" dalam konteks kepemimpinan nasional.
Ia berpendapat bahwa idealnya, seorang calon pemimpin tertinggi negara seharusnya menempuh pendidikan dasar minimal sembilan tahun di dalam negeri.
Tujuannya agar pemahaman mendalam mengenai identitas, nilai-nilai, dan sejarah bangsa telah tertanam kuat sejak usia dini.
Melihat adanya kekosongan hukum terkait isu ini, Refly Harun mendorong agar persoalan ini tidak berhenti di pengadilan perdata.
Ia menyarankan langkah hukum yang lebih strategis, yaitu mengajukan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan menafsirkan aturan perundang-undangan yang hingga kini belum secara jelas dan eksplisit mengatur perbedaan antara ijazah SMA dari dalam dan luar negeri untuk syarat pencalonan pejabat publik.
“Ini wilayah abu-abu. Karena undang-undang tidak secara eksplisit membedakan ijazah SMA dalam negeri dan luar negeri. Jadi Judicial Review penting dilakukan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
-
Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Dengar Keluhan Pengungsi Banjir Bali, Gibran Tegaskan Rumah dan Fasum Rusak Akan Dibangun Ulang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
-
Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum
-
Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital
-
Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat
-
Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta
-
4 Rekomendasi Serum Flek Hitam yang Cocok untuk Kulit Sensitif, Formula Lembut Tanpa Iritasi
-
Daftar Top Skor Piala AFF 2026: Posisi Mitchell Baker Terancam Digeser Pemain Naturalisasi Malaysia