Suara.com - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan orang hilang terkait aksi demonstrasi yang berlangsung sejak akhir Agustus lalu. Meski begitu, kepolisian tetap membuka posko pengaduan orang hilang yang diklaim sebagai langkah proaktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, posko pengaduan itu berada di Aula Satya Haprabu Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Posko beroperasi selama 24 jam.
“Kenapa dibentuk posko ini? Karena atensi dari pimpinan, Bapak Kapolda Metro Jaya, agar apabila ada masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya, kami siap membantu. Mindset-nya, orang hilang itu saudara kita juga,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Masyarakat yang ingin melapor bisa datang langsung ke posko atau menghubungi hotline 0812-8559-9191. Polisi juga menggandeng sejumlah pihak terkait, mulai dari Komnas HAM hingga Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan jika ada laporan masuk.
Posko ini, lanjut Ade Ary, tidak hanya menerima aduan, tetapi juga akan menyampaikan hasil temuan dan identifikasi kepada publik.
“Sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pencarian dan memberikan kepastian kepada keluarga,” katanya.
Meski demikian, hingga Senin pagi, Polda Metro Jaya menegaskan belum ada laporan masyarakat terkait kehilangan anggota keluarga dalam rentang demonstrasi akhir Agustus.
“Sampai dengan saat ini, pukul 10.15 WIB, belum ada laporan yang kami terima terkait orang hilang. Tapi kami imbau masyarakat jangan ragu untuk melapor, kami akan bantu menelusuri,” tegas Ade Ary.
Tiga Orang Hilang
Baca Juga: Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?
Sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat tiga mahasiswa dilaporkan hilang dan belum ditemukan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus lalu. Mereka menduga ketiga mahasiswa tersebut kemungkinan besar menjadi korban penghilangan paksa.
Ketiga mahasiswa itu di antaranya; Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syahputra Dewo.
Bima dinyatakan hilang sejak 31 Agustus 2025. Lokasi terakhir di sekitar Glodok, Jakarta Barat.
Ia bukan bukan peserta unjuk rasa. Informasi terakhir dia pergi untuk menyaksikan unjuk rasa.
Kemudian, Farhan dinyatakan hilang sejak 31 Agustus 2025.
Farhan mengikuti aksi unjuk rasa di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar