News / Nasional
Senin, 15 September 2025 | 22:48 WIB
Tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditampilkan ke khalayak usai terjaring OTT KPK. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]
Baca 10 detik
  • KPK buka peluang periksa Menaker Yassierli dalam kasus korupsi K3.
  • Pemanggilan tergantung pada kebutuhan penyidik untuk membuat terang perkara.
  • Kasus ini sebelumnya menjerat eks Wamenaker Noel dan 10 tersangka lain.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Penyidikan skandal pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berpotensi melebar ke level tertinggi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, namun tergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan kasus yang telah menjerat wakilnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi, termasuk pejabat setingkat menteri, akan sepenuhnya didasarkan pada temuan dan kebutuhan tim penyidik di lapangan.

"Pemanggilan pihak-pihak terkait tentu sesuai kebutuhan penyidik dalam pengungkapan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Hingga saat ini, Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel ini masih terus berjalan intensif.

Penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. 

"Karena keterangan setiap saksi atas apa yang diketahuinya akan membantu untuk membuat terang perkara ini," katanya.

Kasus ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka. 

Penahanan 11 Tersangka

Baca Juga: Rumah 'Sultan Kemenaker' Digeledah, KPK Temukan Tumpukan Dolar dan Bukti Elektronik

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Sejumlah 10 orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More