- Polri berencana meluncurkan layanan pelaporan polisi daring via Super App setelah Lebaran Idulfitri tahun 2026.
- Layanan ini mencakup laporan kehilangan dan tindak pidana, namun dokumen tertentu tetap memerlukan verifikasi tatap muka.
- Pelaporan online ini gratis dan laporan tindak pidana akan melalui konseling petugas sebelum diproses penyidik.
Suara.com - Polri segera menghadirkan layanan pelaporan polisi secara online melalui aplikasi Super App. Fitur yang ditargetkan rilis setelah Lebaran Idulfitri 2026 ini memungkinkan masyarakat membuat laporan kehilangan maupun tindak pidana langsung melalui ponsel.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mulai menyosialisasikan rencana peluncuran layanan tersebut. Kehadiran fitur pelaporan online ini diharapkan mempermudah masyarakat mengakses layanan kepolisian sekaligus memangkas waktu dan biaya dalam proses pelaporan.
Perwira Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Paur Mintu) SPKT Polda Metro Jaya, Ipda Sudjatmiko, mengatakan layanan yang disiapkan Polri itu akan mencakup dua jenis laporan utama, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana.
“Laporan online ini meliputi dua hal. Tentang laporan kehilangan, sama laporan polisi tentang kejahatan kriminal,” ujar Sudjatmiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Namun, tidak semua laporan kehilangan dapat diproses sepenuhnya secara daring. Dalam sejumlah kasus tertentu, pelapor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor polisi untuk melengkapi proses administrasi dan verifikasi.
Sudjatmiko menjelaskan beberapa jenis kehilangan yang masih mengharuskan pelapor hadir langsung di kantor polisi, di antaranya kehilangan sertifikat dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dalam mekanisme pelaporan online, masyarakat juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti awal. Jika dokumen yang diunggah tidak jelas atau tidak sesuai, laporan dapat ditolak dan pelapor diminta mengunggah ulang dokumen tersebut.
“Misalnya kalau KTP hilang bisa melampirkan foto KK. Tapi kalau dokumen itu misalnya pas nge-upload-nya nggak bener atau apa, ya kita akan tolak, dengan alasan bahwa dokumen tidak jelas atau belum terpenuhi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, untuk laporan tindak pidana, sistem pelaporan online akan dilengkapi fitur konseling dengan petugas untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan benar merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Dari Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
Melalui proses tersebut, laporan masyarakat akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut oleh penyidik.
“Setiap laporan kejadian pidana itu selalu dikonselingkan sama konselor, nanti akan dinilai apakah ini tindak pidana atau bukan,” jelas Sudjatmiko.
Ia menegaskan layanan pelaporan online ini hanya berlaku pada tahap awal pelaporan. Setelah laporan diterima, proses penanganan perkara akan berjalan seperti prosedur biasa, termasuk kemungkinan pemanggilan oleh penyidik untuk pendalaman kasus.
Polri juga memastikan layanan pelaporan melalui Super App tersebut tidak dipungut biaya. Fitur ini diharapkan menjadi langkah baru dalam meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan kepolisian.
Sudjatmiko menyebut peluncuran resmi fitur tersebut masih menunggu pengumuman dari Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Dari Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
Selisih Harganya Fantastis! Drone Shahed Iran Rp320 Juta vs Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang
-
Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus
-
BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...