- Polri berencana meluncurkan layanan pelaporan polisi daring via Super App setelah Lebaran Idulfitri tahun 2026.
- Layanan ini mencakup laporan kehilangan dan tindak pidana, namun dokumen tertentu tetap memerlukan verifikasi tatap muka.
- Pelaporan online ini gratis dan laporan tindak pidana akan melalui konseling petugas sebelum diproses penyidik.
Suara.com - Polri segera menghadirkan layanan pelaporan polisi secara online melalui aplikasi Super App. Fitur yang ditargetkan rilis setelah Lebaran Idulfitri 2026 ini memungkinkan masyarakat membuat laporan kehilangan maupun tindak pidana langsung melalui ponsel.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mulai menyosialisasikan rencana peluncuran layanan tersebut. Kehadiran fitur pelaporan online ini diharapkan mempermudah masyarakat mengakses layanan kepolisian sekaligus memangkas waktu dan biaya dalam proses pelaporan.
Perwira Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Paur Mintu) SPKT Polda Metro Jaya, Ipda Sudjatmiko, mengatakan layanan yang disiapkan Polri itu akan mencakup dua jenis laporan utama, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana.
“Laporan online ini meliputi dua hal. Tentang laporan kehilangan, sama laporan polisi tentang kejahatan kriminal,” ujar Sudjatmiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Namun, tidak semua laporan kehilangan dapat diproses sepenuhnya secara daring. Dalam sejumlah kasus tertentu, pelapor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor polisi untuk melengkapi proses administrasi dan verifikasi.
Sudjatmiko menjelaskan beberapa jenis kehilangan yang masih mengharuskan pelapor hadir langsung di kantor polisi, di antaranya kehilangan sertifikat dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dalam mekanisme pelaporan online, masyarakat juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti awal. Jika dokumen yang diunggah tidak jelas atau tidak sesuai, laporan dapat ditolak dan pelapor diminta mengunggah ulang dokumen tersebut.
“Misalnya kalau KTP hilang bisa melampirkan foto KK. Tapi kalau dokumen itu misalnya pas nge-upload-nya nggak bener atau apa, ya kita akan tolak, dengan alasan bahwa dokumen tidak jelas atau belum terpenuhi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, untuk laporan tindak pidana, sistem pelaporan online akan dilengkapi fitur konseling dengan petugas untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan benar merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Dar Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
Melalui proses tersebut, laporan masyarakat akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut oleh penyidik.
“Setiap laporan kejadian pidana itu selalu dikonselingkan sama konselor, nanti akan dinilai apakah ini tindak pidana atau bukan,” jelas Sudjatmiko.
Ia menegaskan layanan pelaporan online ini hanya berlaku pada tahap awal pelaporan. Setelah laporan diterima, proses penanganan perkara akan berjalan seperti prosedur biasa, termasuk kemungkinan pemanggilan oleh penyidik untuk pendalaman kasus.
Polri juga memastikan layanan pelaporan melalui Super App tersebut tidak dipungut biaya. Fitur ini diharapkan menjadi langkah baru dalam meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan kepolisian.
Sudjatmiko menyebut peluncuran resmi fitur tersebut masih menunggu pengumuman dari Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Dar Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
Selisih Harganya Fantastis! Drone Shahed Iran Rp320 Juta vs Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Viral Teori Donald Trump Time Traveler! Sketsa 100 Tahun Picu Spekulasi Liar Netizen
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Prabowo Ingin Tertibkan Pengamat, Legislator PDIP Singgung Risiko Pilihan Rakyat
-
Bukan Program Unggulan, Ini Pos Anggaran yang Potensi Kena Pemangkasan
-
Kisah 'Militan' 10 Rekan Sekantor Kompak 'War' Tiket Demi Mudik Berjamaah ke Semarang
-
Israel Targetkan Ali Larijani, Tangan Kanan Pemimpin Iran Diklaim Tewas
-
Purbaya Borong Kain Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Sebut Pasar Tradisional Tidak Mati Suri
-
4 Juta Warga DKI Tak Mudik, Kemenpar Dorong Tren Mudik ke Jakarta Saat Libur Lebaran