- Polri berencana meluncurkan layanan pelaporan polisi daring via Super App setelah Lebaran Idulfitri tahun 2026.
- Layanan ini mencakup laporan kehilangan dan tindak pidana, namun dokumen tertentu tetap memerlukan verifikasi tatap muka.
- Pelaporan online ini gratis dan laporan tindak pidana akan melalui konseling petugas sebelum diproses penyidik.
Suara.com - Polri segera menghadirkan layanan pelaporan polisi secara online melalui aplikasi Super App. Fitur yang ditargetkan rilis setelah Lebaran Idulfitri 2026 ini memungkinkan masyarakat membuat laporan kehilangan maupun tindak pidana langsung melalui ponsel.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mulai menyosialisasikan rencana peluncuran layanan tersebut. Kehadiran fitur pelaporan online ini diharapkan mempermudah masyarakat mengakses layanan kepolisian sekaligus memangkas waktu dan biaya dalam proses pelaporan.
Perwira Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Paur Mintu) SPKT Polda Metro Jaya, Ipda Sudjatmiko, mengatakan layanan yang disiapkan Polri itu akan mencakup dua jenis laporan utama, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana.
“Laporan online ini meliputi dua hal. Tentang laporan kehilangan, sama laporan polisi tentang kejahatan kriminal,” ujar Sudjatmiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Namun, tidak semua laporan kehilangan dapat diproses sepenuhnya secara daring. Dalam sejumlah kasus tertentu, pelapor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor polisi untuk melengkapi proses administrasi dan verifikasi.
Sudjatmiko menjelaskan beberapa jenis kehilangan yang masih mengharuskan pelapor hadir langsung di kantor polisi, di antaranya kehilangan sertifikat dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dalam mekanisme pelaporan online, masyarakat juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti awal. Jika dokumen yang diunggah tidak jelas atau tidak sesuai, laporan dapat ditolak dan pelapor diminta mengunggah ulang dokumen tersebut.
“Misalnya kalau KTP hilang bisa melampirkan foto KK. Tapi kalau dokumen itu misalnya pas nge-upload-nya nggak bener atau apa, ya kita akan tolak, dengan alasan bahwa dokumen tidak jelas atau belum terpenuhi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, untuk laporan tindak pidana, sistem pelaporan online akan dilengkapi fitur konseling dengan petugas untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan benar merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Dari Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
Melalui proses tersebut, laporan masyarakat akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut oleh penyidik.
“Setiap laporan kejadian pidana itu selalu dikonselingkan sama konselor, nanti akan dinilai apakah ini tindak pidana atau bukan,” jelas Sudjatmiko.
Ia menegaskan layanan pelaporan online ini hanya berlaku pada tahap awal pelaporan. Setelah laporan diterima, proses penanganan perkara akan berjalan seperti prosedur biasa, termasuk kemungkinan pemanggilan oleh penyidik untuk pendalaman kasus.
Polri juga memastikan layanan pelaporan melalui Super App tersebut tidak dipungut biaya. Fitur ini diharapkan menjadi langkah baru dalam meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan kepolisian.
Sudjatmiko menyebut peluncuran resmi fitur tersebut masih menunggu pengumuman dari Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Dari Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
Selisih Harganya Fantastis! Drone Shahed Iran Rp320 Juta vs Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sentil Wacana Gaji Kepala Daerah Naik, JCW: Politik Mahal Tak Disentuh, Rakyat yang Menanggung
-
9 Bedak yang Tidak Bikin Muka Abu-abu dan Awet Tahan Lama, Sudah BPOM
-
Viral! Siswa Sekolah Rakyat Acungkan Celurit di Jalan, Kini Berakhir Apes
-
Mengenal 4 Zodiak yang Tidak Cocok dengan Scorpio dalam Hubungan Asmara
-
Ramalan Cinta Zodiak 3 Agustus 2026, Bagaimana Peruntungan Asmaramu Hari Ini?
-
Bom Bunuh Diri Meledak Tewaskan 14 Orang di Lembah Swat
-
5 Lipstik Warna Merah yang Cocok untuk Semua Warna Kulit, Bikin Wajah Tampak Cerah
-
Sepatu Lari ANTA PG7 Berapa Harganya? Ini Seri dan 3 Rekomendasi Paling Laris di Shopee
-
Gunung Semeru Erupsi Lima Kali Pagi Ini, Warga Diminta Jauhi Radius 13 Kilometer
-
Tragedi di Tolikara: KKB Serang Kamp Pekerja Saat Istirahat, 5 Tewas dan 3 Masih Hilang