- Polri berencana meluncurkan layanan pelaporan polisi daring via Super App setelah Lebaran Idulfitri tahun 2026.
- Layanan ini mencakup laporan kehilangan dan tindak pidana, namun dokumen tertentu tetap memerlukan verifikasi tatap muka.
- Pelaporan online ini gratis dan laporan tindak pidana akan melalui konseling petugas sebelum diproses penyidik.
Suara.com - Polri segera menghadirkan layanan pelaporan polisi secara online melalui aplikasi Super App. Fitur yang ditargetkan rilis setelah Lebaran Idulfitri 2026 ini memungkinkan masyarakat membuat laporan kehilangan maupun tindak pidana langsung melalui ponsel.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mulai menyosialisasikan rencana peluncuran layanan tersebut. Kehadiran fitur pelaporan online ini diharapkan mempermudah masyarakat mengakses layanan kepolisian sekaligus memangkas waktu dan biaya dalam proses pelaporan.
Perwira Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Paur Mintu) SPKT Polda Metro Jaya, Ipda Sudjatmiko, mengatakan layanan yang disiapkan Polri itu akan mencakup dua jenis laporan utama, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana.
“Laporan online ini meliputi dua hal. Tentang laporan kehilangan, sama laporan polisi tentang kejahatan kriminal,” ujar Sudjatmiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Namun, tidak semua laporan kehilangan dapat diproses sepenuhnya secara daring. Dalam sejumlah kasus tertentu, pelapor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor polisi untuk melengkapi proses administrasi dan verifikasi.
Sudjatmiko menjelaskan beberapa jenis kehilangan yang masih mengharuskan pelapor hadir langsung di kantor polisi, di antaranya kehilangan sertifikat dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dalam mekanisme pelaporan online, masyarakat juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti awal. Jika dokumen yang diunggah tidak jelas atau tidak sesuai, laporan dapat ditolak dan pelapor diminta mengunggah ulang dokumen tersebut.
“Misalnya kalau KTP hilang bisa melampirkan foto KK. Tapi kalau dokumen itu misalnya pas nge-upload-nya nggak bener atau apa, ya kita akan tolak, dengan alasan bahwa dokumen tidak jelas atau belum terpenuhi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, untuk laporan tindak pidana, sistem pelaporan online akan dilengkapi fitur konseling dengan petugas untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan benar merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Dari Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
Melalui proses tersebut, laporan masyarakat akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut oleh penyidik.
“Setiap laporan kejadian pidana itu selalu dikonselingkan sama konselor, nanti akan dinilai apakah ini tindak pidana atau bukan,” jelas Sudjatmiko.
Ia menegaskan layanan pelaporan online ini hanya berlaku pada tahap awal pelaporan. Setelah laporan diterima, proses penanganan perkara akan berjalan seperti prosedur biasa, termasuk kemungkinan pemanggilan oleh penyidik untuk pendalaman kasus.
Polri juga memastikan layanan pelaporan melalui Super App tersebut tidak dipungut biaya. Fitur ini diharapkan menjadi langkah baru dalam meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan kepolisian.
Sudjatmiko menyebut peluncuran resmi fitur tersebut masih menunggu pengumuman dari Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Dari Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
Selisih Harganya Fantastis! Drone Shahed Iran Rp320 Juta vs Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu