News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 12:35 WIB
Tukang pijat yang menyamar sebagai dukun pengganda uang ditangkap polisi karena banyak korban yang kena tipu. [Dok. Polres Metro Jaksel]

Suara.com - Kedok seorang pria berinisial H alias Romo (45) sebagai dukun pengganda uang akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat ini telah menipu enam orang korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah dengan modus ritual palsu.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku. Korban diminta membayar mahar mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta sebagai syarat ritual. Romo kemudian menyuruh korban menyiapkan koper yang dijanjikan akan terisi uang berlipat ganda dalam tiga hari.

"Namun, saat koper dibuka, isinya hanya bantal dan bed cover," kata Bima, Selasa (16/9/2025).

Tukang pijat yang menyamar sebagai dukun pengganda uang ditangkap polisi karena banyak korban yang kena tipu. [Dok. Polres Metro Jaksel]

Polisi menaksir total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

"Tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya," tambah Bima.

Panik Digerebek, Buang Dolar Palsu ke Kloset

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek praktik Romo di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada 9 September 2025 malam. Lokasi tersebut juga dijadikan gudang penyimpanan dolar AS palsu.

Saat digerebek, Romo sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang lembaran dolar palsu ke dalam kloset.

Tukang pijat yang menyamar sebagai dukun pengganda uang ditangkap polisi karena banyak korban yang kena tipu. [Dok. Polres Metro Jaksel]

"Barang bukti tersebut ada upaya dari tersangka ini untuk dihilangkan dengan cara membuang barang bukti tadi di kloset," jelas Bima.

Baca Juga: 'Gudang' Dollar Palsu di Apartemen Kalibata Digerebek! Ratusan Lembar Ditemukan Dalam Koper

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 88 lembar dolar AS palsu dan 32 lembar rupiah palsu. Selain Romo, polisi juga menangkap seorang pria berinisial W (45) yang diduga berperan sebagai penyedia uang palsu.

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Load More