News / Nasional
Selasa, 16 September 2025 | 21:34 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (jaket). Terkait kasus pembunuhan kacab bank BUMN, polisi tidak menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. [Suara.com/M Yasir]

Bersama JP, ia lalu membuang korban dalam kondisi mengenaskan; tangan dan kaki terikat serta mulu dilakban.

Dalam perkara ini Pomdam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan dengan barang bukti berupa uang senilai Rp40 juta.

Load More