- Erick Thohir dilantik Menpora, rangkap jabatan Ketua Umum PSSI.
- Kepemimpinannya di PSSI diwarnai berbagai keputusan kontroversial.
- Isu integritas dan rangkap jabatan membayangi tugas barunya.
Suara.com - Erick Thohir resmi dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 17 September 2025 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Pelantikan ini menjadi bagian dari perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan untuk memperkuat kinerja pemerintahan.
Sebelumnya, Erick Thohir dikenal publik sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Penunjukan Erick sebagai Menpora pun memantik kembali sorotan publik atas sederet kontroversi yang pernah membayangi kiprahnya selama memimpin PSSI.
1. Rangkap Jabatan yang Tuai Polemik
Salah satu kontroversi paling menonjol yang membayangi Erick Thohir adalah praktik rangkap jabatan.
Saat menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, dia juga masih memegang posisi sebagai Menteri BUMN dalam kabinet sebelumnya.
Publik sempat mempertanyakan fokus kerja Erick, mengingat tanggung jawab besar yang diemban di dua institusi strategis tersebut.
Banyak kalangan menilai rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bahkan dianggap menabrak regulasi yang ada.
Baca Juga: Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI Setelah Jadi Menpora? Ini Jawaban Resminya
Kini setelah dilantik menjadi Menpora, Erick tetap belum melepaskan kursi Ketua Umum PSSI sehingga isu serupa kembali mengemuka.
2. Keputusan Kontroversial soal Shin Tae-yong
Kontroversi lain yang mencuat adalah keputusannya untuk memberhentikan pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY).
STY dinilai telah membawa perubahan besar dan catatan prestasi positif bagi Timnas Indonesia selama masa kepelatihannya.
Keputusan pemecatan itu memicu kemarahan banyak penggemar sepak bola nasional yang menganggapnya sebagai langkah terburu-buru.
Meski demikian, Erick Thohir tetap pada pendiriannya dan menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh PSSI.
Berita Terkait
-
Kursi Menteri BUMN Kini Kosong, Erick Thohir: Nanti Ada...
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Bagaimana Nasib Proyek Naturalisasi Timnas Indonesia Usai Erick Thohir Jabat Menpora?
-
Adu Isi Garasi Menpora Baru Erick Thohir Vs Dito Ariotedjo, Bak Langit dan Bumi?
-
Erick Thohir Menpora, Timnas Indonesia Terancam Sanksi FIFA?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum