News / Metropolitan
Kamis, 18 September 2025 | 07:27 WIB
Ilustrasi pPetugas mengangkut sepeda motor yang parkir liar ke atas truk. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menurut kami, ini menurut ketentuan juga ini ada pidananya, unsur pidananya. Jadi kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk mengusut," jelas Jupiter.

Ilustrasi parkir liar. [Ist]

Ia memastikan penyegelan yang dilakukan Dishub dan DPRD telah melalui prosedur.

Sebelumnya, pihak Dishub sudah melayangkan surat peringatan, namun tidak digubris oleh pengelola parkir.

"Memberikan tindakan secara tegas, bahwa kehadiran kami untuk memastikan regulasi dan aturan harus ditegakkan," ucap Jupiter.

Lebih jauh, ia juga meminta masyarakat tidak ikut memperkuat praktik parkir ilegal dengan membayar tarif yang dipungut operator nakal.

"Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kerjasamanya menyampaikan dan tidak membayar kepada operator parkir ilegal dan ini tidak dibenarkan dan tidak boleh operator parkir yang tidak memiliki izin untuk memungut biaya," pungkasnya.

Load More