Suara.com - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan, perlu percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Pasalnya, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan Jakarta. Demikian ditegaskan Khoirudin saat menghadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di Kawasan Puri CNI, Jakarta Barat, Minggu (24/8).
"Kita harus segera revisi agar sesuai situasi saat ini. Termasuk memasukkan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," ujar Khoirudin.
Revisi Perda, jelas dia, akan memuat penguatan kelembagaan adat serta pengelolaan dana abadi kebudayaan. Hal itu penting agar Budaya Betawi mendapat perlindungan lebih kuat. Sekaligus ruang untuk terus berkembang.
Regulasi tersebut akan semakin menyadarkan masyarakat bahwa Budaya Betawi sangat penting sebagai aset kekayaan membangun Jakarta sebagai kota global. "Jakarta kalau berbudaya, ya Budaya Betawi," tegas dia.
Khoirudin menilai, keterlibatan warga sangat penting. Seperti budaya palang pintu, biasanya hadir dalam acara pernikahan. Kini, tampil di berbagai perayaan besar.
"Ini membuktikan Budaya Betawi masih hidup dan harus terus dijaga," kata Khoirudin.
Ia menegaskan, revisi Perda harus memberi ruang partisipasi warga Betawi dalam pembangunan Jakarta. "Kita ingin orang Betawi diberikan ruang untuk bisa sama-sama membangun kotanya sendiri," pungkas dia. ***
Baca Juga: Ragunan Buka Malam? DPRD DKI Ajukan Syarat Ketat!
Berita Terkait
-
Ragunan Buka Malam? DPRD DKI Ajukan Syarat Ketat!
-
Wacana Ragunan Buka Malam, DPRD Ultimatum Pramono Anung: Jangan Mimpi Naikkan Harga Tiket!
-
DPRD PSI Geram: Jakarta Macet Parah, Ekonomi Terancam! Sindir Gubernur yang Terlena Data
-
DPRD DKI Dorong Digitalisasi Pasar Tradisional, Transaksi Lebih Cepat, Aman, dan Efisien
-
DPRD DKI Jakarta Prioritaskan Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran