News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 18:05 WIB
Fitria Yusuf sempat diperiksa Kejagung. [Instagram/fitriayusuf_official]
Baca 10 detik

Anang mengatakan, hingga saat ini dugaan perkara tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak penyidik.

“Masih pendalaman, masih klarifikasi kalau enggak salah. Tapi nanti saya pastikan dulu,” kata Anang, saat di Kejagung, Jumat (12/9/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar, surat perintah penyelidikan kasus ini diterbitkan 11 Juli 2025 lalu.

Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dikirim pada 29 Agustus 2025.

Perkara ini bermula ketika perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit, diduga tanpa dilakukannya audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014.

Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir.

Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban.

Baca Juga: Profil Fitria Yusuf, Ini Pendidikan-Karier Anak Jusuf Hamka yang Diperiksa Kejagung

Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

Load More