Suara.com - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia memperingatkan, jika RUU ini tidak disahkan sebelum KUHP baru berlaku pada Januari 2026, akan terjadi kekosongan hukum yang berimplikasi pada bebasnya seluruh tahanan di kepolisian dan kejaksaan.
Eddy menjelaskan, dasar hukum penahanan yang digunakan saat ini merujuk pada KUHAP lama, yang terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga lama. Sementara itu, KUHP baru dijadwalkan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, tanpa RUU KUHAP yang baru, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa seperti penahanan.
"Jadi ini catatan bagi pemerintah," ujarnya.
DPR Akui Terbentur Prioritas Lain
Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU KUHAP sebenarnya menjadi target penyelesaian tahun ini. Namun, ia mengakui adanya tekanan publik yang kuat untuk juga memprioritaskan RUU lain, yaitu RUU Perampasan Aset.
"KUHAP itu sebenarnya targetnya tahun ini harus selesai karena untuk mendampingi KUHP. Tapi kemudian atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob.
RUU KUHAP sendiri tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan tengah dibahas oleh Komisi III DPR. Meskipun inventarisasi masalah telah rampung, pembahasannya masih berlanjut karena Komisi III terus menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah daerah, sehingga pengesahannya belum bisa dilakukan.
Baca Juga: Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan