Suara.com - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia memperingatkan, jika RUU ini tidak disahkan sebelum KUHP baru berlaku pada Januari 2026, akan terjadi kekosongan hukum yang berimplikasi pada bebasnya seluruh tahanan di kepolisian dan kejaksaan.
Eddy menjelaskan, dasar hukum penahanan yang digunakan saat ini merujuk pada KUHAP lama, yang terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga lama. Sementara itu, KUHP baru dijadwalkan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, tanpa RUU KUHAP yang baru, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa seperti penahanan.
"Jadi ini catatan bagi pemerintah," ujarnya.
DPR Akui Terbentur Prioritas Lain
Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU KUHAP sebenarnya menjadi target penyelesaian tahun ini. Namun, ia mengakui adanya tekanan publik yang kuat untuk juga memprioritaskan RUU lain, yaitu RUU Perampasan Aset.
"KUHAP itu sebenarnya targetnya tahun ini harus selesai karena untuk mendampingi KUHP. Tapi kemudian atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob.
RUU KUHAP sendiri tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan tengah dibahas oleh Komisi III DPR. Meskipun inventarisasi masalah telah rampung, pembahasannya masih berlanjut karena Komisi III terus menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah daerah, sehingga pengesahannya belum bisa dilakukan.
Baca Juga: Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren
-
4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati
-
Prestasi Merosot, Timnas Indonesia Mulai Kehilangan Kepercayaan Suporter?
-
Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI
-
Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun
-
Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO
-
Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi
-
BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru
-
Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026
-
Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil