- Wamenkum Eddy Hiariej, memperingatkan bahwa semua tahanan di Indonesia berpotensi bebas jika RUU KUHAP tidak disahkan
- Kekosongan hukum akan terjadi karena KUHAP lama yang digunakan saat ini tidak akan lagi relevan
- Proses pengesahan RUU KUHAP di DPR terhambat karena adanya dilema prioritas
Suara.com - Sebuah peringatan darurat datang dari pemerintah yang berpotensi mengguncang sistem peradilan pidana di Indonesia. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Alasannya bukan main-main, jika RUU ini gagal disahkan, semua tahanan di seluruh Indonesia bisa bebas demi hukum.
Pernyataan tegas ini disampaikan Eddy dalam rapat krusial bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Ia memaparkan skenario krisis hukum yang akan terjadi jika tidak ada langkah cepat dari para legislator di Senayan.
Masalahnya terletak pada sinkronisasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Sementara itu, dasar hukum yang digunakan kepolisian dan kejaksaan untuk menahan para tersangka saat ini adalah KUHAP lama, yang secara langsung merujuk pada KUHP lama yang akan segera usang.
Tanpa KUHAP baru yang selaras dengan KUHP baru, aparat penegak hukum akan kehilangan landasan legal untuk melakukan penahanan.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy Hiariej, memberikan gambaran nyata tentang kekosongan hukum yang mengancam.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan segala bentuk upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan. Hal ini, menurutnya, akan menjadi catatan sejarah yang sangat buruk bagi pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia.
DPR di Persimpangan Jalan: KUHAP atau Perampasan Aset?
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengakui bahwa RUU KUHAP sebenarnya ditargetkan untuk selesai pada tahun ini. Prosesnya di Komisi III DPR RI bahkan sudah hampir rampung, dengan seluruh daftar inventaris masalah (DIM) telah tuntas dibahas.
Baca Juga: Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
Namun, DPR kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada urgensi untuk mencegah krisis hukum akibat kekosongan KUHAP. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga mendapat tekanan publik yang sangat kuat untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang dianggap sebagai senjata pamungkas dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob, mengindikasikan adanya pergeseran prioritas yang bisa menunda pengesahan RUU KUHAP.
Saat ini, RUU KUHAP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 masih tertahan di Komisi III. Meskipun pembahasan internal hampir selesai, para anggota dewan masih terus melakukan penyerapan aspirasi publik dari berbagai daerah.
Proses ini membuat RUU tersebut belum bisa dibawa ke tahap persetujuan akhir dalam rapat paripurna. Waktu terus berjalan, dan bayang-bayang bebasnya ribuan tahanan pada 2026 semakin mendekat.
Berita Terkait
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Yusril Pastikan Pendampingan Hukum ke Tahanan Kasus Kerusuhan Makassar
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
-
Dasco Desak Komisi III Kebut RUU KUHAP agar Pembahasan RUU Perampasan Aset Bisa Dimulai
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai