- Wamenkum Eddy Hiariej, memperingatkan bahwa semua tahanan di Indonesia berpotensi bebas jika RUU KUHAP tidak disahkan
- Kekosongan hukum akan terjadi karena KUHAP lama yang digunakan saat ini tidak akan lagi relevan
- Proses pengesahan RUU KUHAP di DPR terhambat karena adanya dilema prioritas
Suara.com - Sebuah peringatan darurat datang dari pemerintah yang berpotensi mengguncang sistem peradilan pidana di Indonesia. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Alasannya bukan main-main, jika RUU ini gagal disahkan, semua tahanan di seluruh Indonesia bisa bebas demi hukum.
Pernyataan tegas ini disampaikan Eddy dalam rapat krusial bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Ia memaparkan skenario krisis hukum yang akan terjadi jika tidak ada langkah cepat dari para legislator di Senayan.
Masalahnya terletak pada sinkronisasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Sementara itu, dasar hukum yang digunakan kepolisian dan kejaksaan untuk menahan para tersangka saat ini adalah KUHAP lama, yang secara langsung merujuk pada KUHP lama yang akan segera usang.
Tanpa KUHAP baru yang selaras dengan KUHP baru, aparat penegak hukum akan kehilangan landasan legal untuk melakukan penahanan.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy Hiariej, memberikan gambaran nyata tentang kekosongan hukum yang mengancam.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan segala bentuk upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan. Hal ini, menurutnya, akan menjadi catatan sejarah yang sangat buruk bagi pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia.
DPR di Persimpangan Jalan: KUHAP atau Perampasan Aset?
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengakui bahwa RUU KUHAP sebenarnya ditargetkan untuk selesai pada tahun ini. Prosesnya di Komisi III DPR RI bahkan sudah hampir rampung, dengan seluruh daftar inventaris masalah (DIM) telah tuntas dibahas.
Baca Juga: Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
Namun, DPR kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada urgensi untuk mencegah krisis hukum akibat kekosongan KUHAP. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga mendapat tekanan publik yang sangat kuat untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang dianggap sebagai senjata pamungkas dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob, mengindikasikan adanya pergeseran prioritas yang bisa menunda pengesahan RUU KUHAP.
Saat ini, RUU KUHAP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 masih tertahan di Komisi III. Meskipun pembahasan internal hampir selesai, para anggota dewan masih terus melakukan penyerapan aspirasi publik dari berbagai daerah.
Proses ini membuat RUU tersebut belum bisa dibawa ke tahap persetujuan akhir dalam rapat paripurna. Waktu terus berjalan, dan bayang-bayang bebasnya ribuan tahanan pada 2026 semakin mendekat.
Berita Terkait
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Yusril Pastikan Pendampingan Hukum ke Tahanan Kasus Kerusuhan Makassar
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
-
Dasco Desak Komisi III Kebut RUU KUHAP agar Pembahasan RUU Perampasan Aset Bisa Dimulai
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas