- Wamenkum Eddy Hiariej, memperingatkan bahwa semua tahanan di Indonesia berpotensi bebas jika RUU KUHAP tidak disahkan
- Kekosongan hukum akan terjadi karena KUHAP lama yang digunakan saat ini tidak akan lagi relevan
- Proses pengesahan RUU KUHAP di DPR terhambat karena adanya dilema prioritas
Suara.com - Sebuah peringatan darurat datang dari pemerintah yang berpotensi mengguncang sistem peradilan pidana di Indonesia. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Alasannya bukan main-main, jika RUU ini gagal disahkan, semua tahanan di seluruh Indonesia bisa bebas demi hukum.
Pernyataan tegas ini disampaikan Eddy dalam rapat krusial bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Ia memaparkan skenario krisis hukum yang akan terjadi jika tidak ada langkah cepat dari para legislator di Senayan.
Masalahnya terletak pada sinkronisasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Sementara itu, dasar hukum yang digunakan kepolisian dan kejaksaan untuk menahan para tersangka saat ini adalah KUHAP lama, yang secara langsung merujuk pada KUHP lama yang akan segera usang.
Tanpa KUHAP baru yang selaras dengan KUHP baru, aparat penegak hukum akan kehilangan landasan legal untuk melakukan penahanan.
"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy Hiariej, memberikan gambaran nyata tentang kekosongan hukum yang mengancam.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan segala bentuk upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan. Hal ini, menurutnya, akan menjadi catatan sejarah yang sangat buruk bagi pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia.
DPR di Persimpangan Jalan: KUHAP atau Perampasan Aset?
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengakui bahwa RUU KUHAP sebenarnya ditargetkan untuk selesai pada tahun ini. Prosesnya di Komisi III DPR RI bahkan sudah hampir rampung, dengan seluruh daftar inventaris masalah (DIM) telah tuntas dibahas.
Baca Juga: Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
Namun, DPR kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada urgensi untuk mencegah krisis hukum akibat kekosongan KUHAP. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga mendapat tekanan publik yang sangat kuat untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang dianggap sebagai senjata pamungkas dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob, mengindikasikan adanya pergeseran prioritas yang bisa menunda pengesahan RUU KUHAP.
Saat ini, RUU KUHAP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 masih tertahan di Komisi III. Meskipun pembahasan internal hampir selesai, para anggota dewan masih terus melakukan penyerapan aspirasi publik dari berbagai daerah.
Proses ini membuat RUU tersebut belum bisa dibawa ke tahap persetujuan akhir dalam rapat paripurna. Waktu terus berjalan, dan bayang-bayang bebasnya ribuan tahanan pada 2026 semakin mendekat.
Berita Terkait
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Yusril Pastikan Pendampingan Hukum ke Tahanan Kasus Kerusuhan Makassar
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
-
Dasco Desak Komisi III Kebut RUU KUHAP agar Pembahasan RUU Perampasan Aset Bisa Dimulai
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
Kejagung Sita Sederet Tanah Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar, Aset Atas Nama Anak-anaknya!
-
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal 'Sapu Bersih' Kabinet?
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo