- August mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi kembali kebijakan PKB agar lebih adil.
- Pemprov DKI memang membutuhkan penerimaan dari PKB untuk membiayai layanan publik.
- PKB sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPPPD).
Suara.com - Perbandingan pajak kendaraan bermotor (PKB) antara Malaysia dan Indonesia belakangan ramai dibahas di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @arie_ngetren, pajak tahunan Toyota Veloz di Malaysia disebut hanya sekitar RM100–RM120 atau Rp370 ribu–Rp444 ribu.
Sementara di Indonesia untuk mobil yang sama bisa mencapai Rp4 juta per tahun.
Begtu juga dengan kendaraan roda dua Yamaha NMAX, pajak tahunan di Malaysia sekitar Rp116 ribu, sedangkan di Indonesia Rp400 ribu–Rp700 ribu.
Perbedaan mencolok ini memicu kritik publik terhadap tingginya beban PKB di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menyatakan pihaknya mendorong evaluasi aturan pajak progresif agar lebih adil bagi masyarakat.
"Kami mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi kembali kebijakan PKB agar lebih adil," ujar August kepada Suara.com, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang mengevaluasi formula pajaknya.
Persoalan ini juga disebutnya pernah dibahas dalam rapat kerja Komisi C.
Baca Juga: Contoh Singapura dan Filipina, DPRD DKI Diminta Dukung Rencana IPO PAM Jaya
"Pilihannya bisa terkait pajak progresif, sedang dicari formulanya," ungkap August.
Meski demikian, August menyebut PKB sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPPPD).
"Tepatnya di Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), diatur bahwa untuk daerah setingkat provinsi, tarif PKB ditetapkan Kendaraan bermotor pertama maksimal 2 persen, dan Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif," ungkap August.
"Ini merupakan mandat undang-undang yang kemudian dijalankan oleh Pemerintahan Daerah melalui Perda 1 Tahun 2024," lanjutnya.
Menurut August, Pemprov DKI memang membutuhkan penerimaan dari PKB untuk membiayai layanan publik. Namun, kebijakan itu tetap harus memberi rasa adil bagi warga.
"Namun perlu juga dipahami bahwa salah satu tujuan dari penerimaan PKB adalah untuk membiayai subsidi transportasi publik. Saat ini, Pemprov DKI menanggung subsidi sekitar Rp6 triliun untuk layanan Transjakarta, MRT, LRT, hingga mikrotrans," jelasnya.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
Terpopuler Hari Ini: Sesepuh Ninja 250 Terkuak, Mobil Baru DPR Didemo Gen Z
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru