- KPK secara serius menduga Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, menerima aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji
- Akar masalah korupsi ini adalah perubahan ilegal alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari seharusnya 92% reguler dan 8% khusus, menjadi 50:50
- KPK telah mengantongi bukti kuat adanya praktik jual beli kuota dengan modus "uang percepatan" hingga 7.000 Dolar AS per jemaah
Suara.com - Sengkarut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji memasuki babak baru yang semakin genting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini secara terbuka menduga adanya aliran dana haram yang mengalir hingga ke pejabat eselon satu di Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menjadi pusat perhatian setelah diperiksa secara maraton selama lebih dari 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
Hilman, yang tiba sekitar pukul 10.22 WIB dan baru keluar pada pukul 21.53 WIB, dicecar penyidik terkait perannya dalam skandal pembagian kuota haji tambahan. KPK tak main-main, mereka meyakini ada uang panas yang mampir ke meja sang Direktur Jenderal.
"Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/9) malam.
Menurut Asep, posisi Dirjen PHU sangat sentral dalam seluruh proses penyelenggaraan haji, termasuk dalam pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang menjadi sumber masalah.
Kuota itu merupakan hasil lobi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada Oktober 2023 lalu.
Akal-akalan Pembagian Kuota yang Jadi Pintu Korupsi
KPK telah menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam distribusi kuota tambahan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 semestinya untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Kebijakan janggal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Baca Juga: Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
"Jadi, dua-duanya. Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini," ucap Asep.
Modus 'Uang Percepatan' dan Ketakutan Oknum Kemenag
Skandal ini semakin terang benderang dengan munculnya kesaksian terkait modus "uang percepatan". KPK mengungkap ada oknum di Kemenag yang meminta uang pelicin antara 2.400 hingga 7.000 Dolar AS per orang untuk bisa langsung berangkat haji khusus tanpa antre. Salah satu yang menjadi korban adalah rombongan jemaah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Ironisnya, uang hasil pemerasan itu sempat dikembalikan oleh oknum Kemenag tersebut karena panik.
"Ada Pansus di DPR yang untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya. Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu," kata Asep.
Uang yang dikembalikan itulah yang kini disita KPK sebagai barang bukti kuat adanya praktik jual beli kuota.
Berita Terkait
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka