- KPK menyita 136 bidang tanah dan aset senilai Rp60 miliar dari kasus kredit fiktif BPR Jepara Artha
- Aset milik dua tersangka, termasuk uang miliaran dan mobil mewah, ikut disita
- Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp254 miliar
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang sudah diamankan dari kasus dugaan korupsi pada pencairan kredit usaha fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini.
Aset-aset tersebut adalah 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar, aset milik Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko yang terdiri dari uang Rp 1,3 miliar, 4 mobil, dan 2 bidang tanah.
Selain itu, Asep juga mengungkapkan aset milik Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) yang sudah disita penyidik.
“Aset MIA berupa uang sebesar Rp 11,5 Miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV Toyota Fortuner,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebanyak Rp 254 miliar dari baki debit dan tunggakan bunga.
“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 Miliar,” ungkap Asep.
KPK Tahan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Tersangka Lainnya
KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pencairan kredit usaha fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).
Baca Juga: KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
Adapun para tersangka yang resmi memakai rompi oranye sebagai tahanan KPK ialah Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo, serta Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir.
Selain itu, KPK juga menahan Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari.
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tambah dia.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Resmi Jabat Menpora, Hartanya Tembus Rp 2,4 Triliun
-
Cara Ikut Lelang KPK, Peluang Dapat Mobil hingga Rumah Mewah dengan Harga Miring
-
KPK Didesak Periksa Wali Kota Prabumulih Karena Pernah Pamer Istrinya 4
-
Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung
-
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji