- PBNU mengapresiasi klarifikasi KPK yang menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi kuota haji menargetkan individu di Kemenag, bukan PBNU sebagai organisasi
- KPK menjelaskan bahwa mereka mengikuti aliran dana korupsi yang melekat pada individu
- Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dicegah ke luar negeri
Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya bisa bernapas lega. Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, secara terbuka menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan klarifikasi penting terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Klarifikasi ini menjadi jawaban atas spekulasi liar yang menyeret nama besar PBNU ke dalam pusaran kasus megakorupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih.
Pertanyaan publik terjawab setelah KPK menegaskan bahwa bidikan mereka adalah individu atau oknum yang terlibat, bukan PBNU sebagai sebuah institusi keagamaan.
“Terima kasih kepada KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu yang telah memberikan pernyataan cukup jelas dan bisa dipahami dengan baik, yakni menyatakan bahwa yang dipanggil adalah orang per orang, bukan organisasi,” ujar Sekjen PBNU yang akrab disapa Gus Ipul ini dalam pernyataannya, Jumat (19/9/2025).
Menurut Gus Ipul, pernyataan tegas dari KPK ini sangat penting untuk meredam isu yang berkembang. PBNU pun menegaskan dukungannya secara penuh terhadap langkah KPK untuk membongkar praktik culas dalam pengelolaan dana umat tersebut.
“Kami berterima kasih karena KPK telah memberikan pernyataan yang jelas tentang upaya membongkar praktik yang melanggar hukum kepada mereka yang bersalah. PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi KPK,” katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
KPK: Kami Ikuti Aliran Uangnya, Bukan Targetkan Organisasinya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan detail mengenai arah penyidikan. Ia mengisyaratkan bahwa meskipun ada anggota atau pengurus ormas keagamaan yang diperiksa, fokus utama KPK adalah status mereka sebagai pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
“Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas atau bertugas di Kementerian Agama,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK bekerja dengan mengikuti jejak aliran dana. Jika uang hasil korupsi mengalir ke seseorang, maka KPK akan menelusuri ke mana pun orang itu pergi, termasuk ke organisasi tempatnya bernaung.
“Jadi, kami tidak melakukan atau menargetkan organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena mengikuti orangnya. Orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempat yang bersangkutan bekerja,” jelasnya.
Kasus ini sendiri mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Eskalasi kasus berjalan cepat, di mana pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan pencegahan tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, seiring dengan temuan awal kerugian negara yang fantastis.
Dugaan korupsi ini juga sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyoroti kejanggalan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membaginya rata 50:50 untuk haji reguler dan khusus, sebuah kebijakan yang dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya memprioritaskan 92% kuota untuk haji reguler.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka